get app
inews
Aa Text
Read Next : Genjot Realisasi Anggaran, Bupati Grobogan Minta OPD Jangan Tunda Selesaikan Kendala Pembangunan

Polisi Lakukan Ekshumasi, Selidiki Kematiqn Pria yang Ditemukan di Tepi Jalan Tanggungharjo

Jum'at, 12 Juni 2026 | 20:15 WIB
header img
Polisi melaksanakan ekshumasi guna penyelidikan kematian di Pemakaman Umum Desa Medani, Kecamatan Tegowanu, Grobogan, Jumat (12/6/2026).(dok.Polres Grobogan)

GROBOGAN,iNewwMuria.id - Polisi selidiki kematian seorang pria ditemukan tak sadarkan diri tergeletak di Jalan Raya Tanggungharjo-Brabo, tepatnya di Dusun Dukoh, Desa Brabo, Kecamatan Tanggungharjo, Kabupaten Grobogan.

Guna memastikan penyebab kematian pria yang diketahui berinisial P (53), warga Desa Medani, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan, Polres Grobogan bersama Polsek Tanggungharjo melakukan ekshumasi, pada Jumat (12/6/2026). 

Untuk diketahui korban P (53), warga Desa Medani, tersebut pertama kali ditemukan warga yang melintas di jalan Tanggungharjo - Brabo sepulang mengaji pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.

Saat ditemukan, korban dalam kondisi tidak sadarkan diri dengan sejumlah luka pada bagian wajah dan kepala. Warga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada perangkat desa dan pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan warga, anggota Polsek Tanggungharjo segera mendatangi lokasi dan melakukan pengecekan yang ternyata korban masih dalam keadaan hidup. Selanjutnya korban dibawa ke Puskesmas Tanggungharjo sebelum dirujuk ke RSUD Sultan Fatah Demak untuk mendapatkan perawatan medis.

Hanya saja setelah menjalani perawatan lanjutan selama enam hari di RSUD Sultan Fatah Demak, korban dinyatakan meninggal dunia pada Senin (8/6/2026).

Tim Dokpol Biddokkes Polda Jawa Tengah bersama Satreskrim Polres Grobogan, Inafis Polres Grobogan, Polsek Tanggungharjo serta Polsek Tegowanu guna penyelidikan, melaksanakan pembongkaran makam (ekshumasi) di Pemakaman Umum Desa Medani, Kecamatan Tegowanu.

Menurut Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Rizki Ari Budianto, ekshumasi dilakukan untuk mengetahui secara pasti penyebab  kematian korban sehingga peristiwa yang terjadi menjadi terang benderang  untuk menentukan langkah penanganan lebih lanjut. 

"Kami juga mengimbau masyarakat yang mengetahui informasi terkait kejadian tersebut agar segera menyampaikan kepada kami untuk membantu proses pengungkapan perkara," tandasnya.

Untuk diketahui ekshumasi adalah proses penggalian kembali jenazah yang sudah dimakamkan. Tindakan ini legal dilakukan atas permintaan penyidik demi keadilan, biasanya untuk keperluan autopsi ulang dan pemeriksaan forensik apabila muncul kecurigaan bahwa kematian korban tidak wajar atau akibat tindak pidana.

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut