Polres Grobogan Tahan Tersangka Penipuan Perjalanan Umroh, Kerugian Korban Rp394,5 Juta
GROBOGAN,iNewsMuria.id – Sat Reskrim Polres Grobogan menahan seorang pria berinisial S, warga Desa Ngembak, Kecamatan Purwodadi, sebagai tersangka penipuan umroh.
Data dari kepolisian, Senin (15/6/2026), menyebutkan dugaan penipuan pemberangkatan umroh yang dilakukan tersangka S mengakibatkan kerugian hingga ratusan juta rupiah para korbannya.
“Saat ini tersangka S telah ditahan dan proses hukum kasus penipuan jemaah umroh tersebut masih terus berjalan,” jelas Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Rizki Ari Budianto kepada awak media.
Diungkapkannya, kasus tersebut terjadi sejak 13 Desember 2024 hingga 3 Maret 2025 di Dusun Celep RT 02 RW 07, Desa Teguhan, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan.
Menurut Kasat Reskrim AKP Risky Ari, ada 13 orang yang menjadi korban dalam kasus tersebut dengan total kerugian yang dialami mencapai sekitar Rp394,5 juta.
Dalam aksinya, lanjut Kasat Reskrim, tersangka S diduga menawarkan program perjalanan umroh kepada masyarakat dengan memanfaatkan kepercayaan warga.
Bahkan, menurut AKP Rizki Ari tersangka menggandeng tokoh agama setempat untuk mengajak masyarakat mengikuti program umroh yang ditawarkan.
Namun dalam perjalanan waktu, para calon jamaah yang telah menyetorkan sejumlah uang tidak kunjung diberangkatkan sesuai dengan janji yang diberikan.
Merasa kemudian menyadari sebagai korban aksi penipuan, sehingga para korban kemudian melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
Dari hasil penyidikan, dikatakan AKP Rizki Ari, polisi mengamankan sejumlah barang bukti kasus tersebut, yakni koper kecil, bantal leher, tas selempang, dan perlengkapan perjalanan lainnya.
AKP Rizki Ari Budianto menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat, termasuk kasus penipuan berkedok perjalanan ibadah.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati memilih biro perjalanan umroh, pastikan legalitas penyelenggara sebelum membayar,” tegas Kasat Reskrim.
Editor : Arif F