get app
inews
Aa Text
Read Next : Satu Jemaah Haji Asal Grobogan Masuk Kloter 37 Meninggal Dunia di Tanah Suci

Nekat Jambret Kalung Emas Milik Emak Emak di Grobogan, Seorang Warga Demak Ditangkap Polisi

Minggu, 13 Juli 2025 | 19:34 WIB
header img
Pelaku K diminta menunjukan lokasi penjambretan kalung emas di Jalan Desa Banjardowo, Kecamatan Kradenan, Grobogan oleh polisi, Minggu (13/7/2025). (dok.Polres Grobogan)

GROBOGAN,iNewsMuria.id – Seorang warga Karangawen, Demak, berinisial K(40) ditangkap polisi karena nekat menjambret kalung emas seorang perempuan di  Kradenan, Grobogan.

Menurut Kapolsek Kradenan, AKP Haryono, korban bernama Suparmi (68), kejadian saat korban tengah dibonceng Sukarmini seusai membeli obat di Apotek Desa Kuwu, Kecamatan Kradenan.

“Korban yang hendak pulang setelah membeli obat, dijambret oleh pelaku di jalan Desa Banjardowo, Kecamatan Kradenan,” kata Kapolsek Kradenan, Minggu (13/7/2025).

Kalung emas seberat 6 gram yang saat itu dikenakan dileher menurut keterangan korban langsung ditarik pelaku, sehingga leher korban mengalami luka lecet.

Setelah mengalami kejadian tak mengenakan tersebut, korban segera melapor ke Polsek Kradenan akhir Juni lalu. Setelah berkoordinasi dengan Resmob Polres Grobogan, pelaku berhasil ditangkap.

“Pelaku ditangkap saat duduk di atas sepeda motor di depan Pasar Kuwu. Diduga sedang memantau situasi dan calon korban,” ungkap Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono, Minggu.

Adapun kronologi kejadia penjambretan tersebut, lanjutnya, bermula ketika korban membonceng sepeda motor yang dikendarai saksi Sukarmini seusai membeli obat. 

Dalam perjalan ke rumah, tiba-tiba sepeda motor yang dikendarai Sukarmini dipepet pelaku. Dengan cepat pelaku K menarik kalung emas yang dikenakah korban Suparmi hingga putus.
 
Pelaku K (40) merupakan warga Desa Brambang, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak. Saat dilakukan penangkapan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian kalung emas milik korban.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Sonic 150R tanpa surat-surat, helm hingga celana panjang warna abu-abu yang dikenakan pelaku saat beraksi. 

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya,maksimal 9 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim AKP Agung.(*)

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut