get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Menggeledah Rumah Predator Seksual di Jepara, Korban Puluhan Anak Bawah Umur

Ditreskrimum Polda Jateng Ungkap Kasus TPPO, 2 Pelaku Ditangkap Kerugian Korban Sekira Rp5,2 Miliar

Kamis, 19 Juni 2025 | 21:41 WIB
header img
Konferensi pers pengungkapan kasus TPPO dengan dua tersangka, korban 83 orang dan kerugian sekira Rp5,2 miliar oleh Ditreskrimum Polda Jateng, Kamis (19/6/2025). (dok.Humas Polda Jateng)

SEMARANG,iNewsMuria.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Polisi mengamankan dua tersangka dari Kabupaten Tegal dan Brebes, 83 orang menjadi korban menjadi pekerja migran ilegal di Eropa dengan kerugian sekira Rp5,2 miliar.

Hal tersebut disampaikan Dirreskrium Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto saat konferensi pers di lobi Ditreskrimsus Polda Jateng pada Kamis (19/06/2025). 

Dua tersangka yang diamankan adalah Kunali (42), warga Dukuh Waru, Kabupaten Tegal dan Nurjaman (41) warga Kelurahan Jubang, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

Menurut Dirreskrimum Polda Jateng, terungkapkan kasus tersebut berdasarkan laporan dua orang korban, yakni Ali Marsudi dan Eka Kusuma Bimantara.

Para korban dijanjikan pelaku direkrut dan diberangkatkan ke sejumlah negara di Eropa, yakni Spanyol, Portugal, Yunani dan Polandia dengan janji jadi pelayan restoran dan anak buah kapal (ABK).

“Modus operandi tersangka yakni dengan menjanjikan korban dipekerjakan sebagai ABK dan pelayan restoran di Spanyol dengan gaji antara €1.200 hingga €1.500 per bulan,” jelasnya.

Namun pada kenyataannya, menurut Kombes Pol Dwi Subagio, para korban kebanyakan dari Jawa Tengah, dipaksa bekerja 24 jam dengan gaji di bawah nominal yang dijanjikan, bahkan tanpa legalitas yang sah.

"Para korban jika ada razia polisi harus bersembunyi. Kedua korban kemudian memilih pulang ke Indonesia dengan biaya sendiri dan melapor ke kepolisian," ujar Dirreskrimum Polda Jateng.

Dalam penanganan kasus ini, penyidik telah mengantongi sejumlah barang bukti, termasuk paspor, visa, bukti transfer dan percakapan elektronik, serta satu unit mobil dan dokumen perjanjian. 

"Sementara ini ada 83 korban lainnya masih berada di luar negeri dengan pekerjaan serabutan. Mereka bekerja untuk bertahan hidup dan mengumpulkan uang untuk kembali ke Indonesia," katanya.

Menurut Kombes Pol Dwi Subagio, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 dan Pasal 83 jo Pasal 68 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Serta Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman pidana hingga minimal 3 hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran kerja di luar negeri yang tidak jelas prosedurnya. 

“Jangan mudah tegiur janji gaji besar tanpa prosedur resmi, lakukan pengecekan legalitas lembaga penyalur tenaga kerja sebelum mengambil keputusan,” tambahnya.(*)

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut