get app
inews
Aa Text
Read Next : Sat Brimob Polda Jateng Bantu Evakuasi Korban Meninggal Dalam Musibah Longsor di Pekalongan

Ungkap Kasus TPPO, Ditreskrimum Polda Jateng Temukan Praktik Prostitusi Anak di Gunung Kemukus

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:42 WIB
header img
Tersangka S, dihadirkan dalam konferensi pers kasus TPPO dan prostitusi anak di Kemukus, Sragen di Mako Ditreskrimum Polda Jateng, Semarang, Selasa (4/2/2025). (dok Humas Polda Jateng)

SEMARANG,iNewsMuria.id – Ditreskrimum Polda Jateng mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan praktik prostitusi di kawasan wisata Gunung Kemukus, Kabupaten Sragen.

Hal itu disampaikan Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio dalam konferensi pers kasus TPPO di lobi Mako Ditreskrimum Polda Jateng, Selasa (4/2/2025).

Dalam konferensi pers tersebut dihadirkan S alias T (44) tersangka TPPO disertai eksploitasi seksual dengan korban seorang perempuan berinisial AM (18) warga Kota Semarang, Jawa Tengah.

Terungkapnya kasus TPPO menurut Dirreskrimum Polda Jateng, berawal dari laporan seorang ibu berinisial NS (42) warga Tembalang, Kota Semarang yang curikan dengan pekerjaan anaknya AM.

“Karena awalnya AM dijanjikan kerja sebagai pelayan rumah makan. Ternyata dipaksa tersangka S sebagai pendamping karaoke dan PSK. Jika ingin pulang harus membayar sejumlah uang,” katanya.

Polda Jateng kemudian melakukan penyelidikan, lanjut Kombes Pol Dwi Subagio, tersangka di objek wisata Gunung Kemukus membuka usaha karaoke tapi tanpa izin.

Selain itu tersangka juga mempekerjakan sejumlah perempuan sebagai pemandu karaoke. Bahkan lanjutnya dua di antaranya anak di bawah umum yang dipekerjakan sebagai PSK.

“Jadi di tempat karaoke itu menyewakan kamar juga untuk prostitusi. Tersangka S mendapat keuntungan dari usaha itu, namun korban dibatasi karena dianggap masih punya utang,” ungkapnya.

Dengan adanya temuan tersebut, menurut Dirreskrimum didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Polda Jateng berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat.

“Guna melakukan penertiban di lokasi tersebut dan mengembalikan marwah obyek wisata di Gunung Kemukus sebagai wisata religi," ujarnya.

Sedangkan tersangka S atas perbuatannya dijerat dengan Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, serta Pasal 296 dan 506 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengapresiasi keberanian korban dan keluarganya dalam melaporkan kasus itu. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk waspada modus perdagangan orang.

Sementara NS ibu kandung korban berterima kasih kepada jajaran Ditreskrimum Polda Jateng. Dirinya bersyukur anaknya telah pulang dan berkumpul kembali bersama keluarga. (*)

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut