get app
inews
Aa Text
Read Next : SMAN 1 Toroh, Jawara di Pemilihan Pelajar Pelopor Keselamatan Transportasi 2026

Kejari Grobogan Menangani 5 Pelaku SMS Blast Phishing E-Tilang Palsu, Masyarakat Diminta Waspada

Selasa, 23 Juni 2026 | 21:26 WIB
header img
Kasi Pidum Kejari Grobogan Eko Febrianto memberikan penjelasan terkait perkara SMS Blasting E Tilang palsu dalam konferensi pers di Kejari Grobogan, Selasa (23/6/2026).(Arif Fajar)

GROBOGAN,iNewsMuria.id -  Kejaksaan Negeri Grobogan menangangi SMS Blast Phishing E-Tilang Palsu yang dilakukan oleh 5 pelaku dengan otak utama diduga di China.

“Sindikat SMS Blast Phising E-Tilang Palsu terbongkar pada Desember 2025,” jelas Kajari Grobogan Sefran Haryadi melalui Kasi Pidum Eko Febrianto di Kejaksaan Grobogan, Selasa (23/6/2026).

Dikatakan Kasi Pidum, adapun pelaku berinisial WTP, FN, RW dan RJ serta BAP dengan peran masing-masing dalam kasus SMS Blasting yang mengatasnamakan Kejaksaan Republik Indonesia.

“Untuk WTP, FN, RW dan RJ saat ini sudah menjadi terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi. Sedang BAP baru pelimpahan ke Kejari Grobogan,” kata Kasi Pidum.

Para terdakwa menyediakan dan mengoperasikan perangkat Modem Skyline/SIM Box beserta ribuan kartu perdana aktif dan teregistrasi yang dihubungkan dengan komputer dan jaringan internet.

Keempatnya yang dikendalikan oleh WNA dari China dan telah menjalankan aksi kejahatannya dalam kurun tahun 2024 sampai dengan tahun 2026


Kajari Grobogan Sefran Haryadi (kanan) mengecek barang bukti kasus SMS E Tilang Palsu mengatasnamakan Kejaksaan RI, Selasa (23/6/2026).(Arif Fajar)

 

Adapun SMS yang dikirim memuat tautan phishing yang dibuat menyerupai situs resmi tilang elektronik Kejaksaan RI,  baik dari penggunaan nama domain, tampilan halaman, logo, formulir pencarian kendaraan, maupun tata cara pembayaran.

Salah satu SMS blasting tersebut diterima oleh saksi YR pada 11 Desember 2025 saat berada di rumah dinas Perwakilan BPKP Sulawesi Tengah, Kota Palu. 

Karena meyakini tautan “e-tilangp.cc/id” sebagai situs resmi e-tilang Kejaksaan RI saksi kemudian memasukkan data pribadi dan data kartu kreditnya sesuai yang diminta tautan tersebut.

 Tidak lama kemudian, menurut Kasi Pidum Eko Febrianto, saksi menerima notifikasi transaksi pada merchant “Binqoid” sebesar SAR2.000 atau setara sekitar Rp9.222.139. 

“Sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp9.222.139, akibat SMS Blasting E-Tilang mengatasnamakan Kejaksaan RI,” ungkap Kasi Pidum Kejari Grobogan.

Sedangkan pelaku BAP diduga telah beroperasi menjalankan aksinya sejak tahun 2025. Perannya membeli kartu perdana  dan data kependudukan milik orang lain tanpa hak untuk kepentingan registrasi kartu perdana.

Registasi kartu perdana melalui perangkat Simbox atau Modem Pool. Salah satu identitas yang digunakan oleh BAP  tanpa izin, adalah milik saksi FH.


BAP juga menyediakan dan mengelola infrastruktur telekomunikasi yang digunakan dalam kegiatan kejahatan siber, termasuk perangkat Simbox yang terhubung dengan sistem TVS.

Adapun pasal yang didakwakan menurut Kasi Pidum Kejari Grobogan Eko Febrianto, Kesatu, Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Lampiran I Nomor Urut 56 UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf c KUHPidana atau Kedua, Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan.

Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Lampiran I Nomor Urut 182 UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf c KUHPidana.

“Untuk ancaman hukumannya di atas 9 tahun (pidana penjara),” tegas Kasi Pidum Eki Febrianto didampingi Kasi Intel , Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan.

Menyikapi hal ini, masyarakat untuk waspada dan segera konfirmasi ke kejaksaan negeri terdekat jika mencurigai adanya aksi penipuan SMS Blasting E-Tilang palsu.

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut