get app
inews
Aa Read Next : Home Industry Narkoba di Semarang Digerebek Polisi dan Bea Cukai, Dua Orang Diamankan

Ditresnarkoba Polda Jateng Berhasil Ungkap Perdagangan Sabu Seberat 5 Kilogram

Senin, 31 Juli 2023 | 23:15 WIB
header img
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi (dua dari kiri) bersama jajaran Ditresnarkoba menunjukkan barang bukti narkotika yang berhasil diungkap (foto: Humas Polda Jateng)

SEMARANG. iNewsMuria.id - Jajaran Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu total seberat 5 kilogram.

Kasus pertama, pada Kamis 27 Juli 2023, petugas melakukan penangkapan terhadap 2 tersangka, yakni AD dan S di Desa Kramat, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak.

Setelah dilakukan penggeledahan polisi menemukan barang bukti 1 kg sabu. Selain itu, dalam petugas juga menemukan barang bukti timbangan, kartu ATM, handphone dan lainnya.

"Dari penangkapan kedua tersangka, diperoleh keterangan jika mereka menerima paket sabu dari seseorang berinisial Y (DPO)," ungkap Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luhfi di Mapolda Jateng, Senin 31 Juli 2023.

Dijelaskan bahwa kronologi awalnya pada Selasa 25 Juli 2023, Y  menghubungi AD dan S untuk meminta agar rumah AD maupun S dijadikan pertemuan antara Y dengan temannya.

Lalu pada Rabu 26 Juli 2023 sesuai dengan penjelasan Y, kedua tersangka bertemu dengan Y yang saat itu membawa koper,  Dan ketika koper dibuka ternyata isinya pakaian yang di dalamnya ada 4 paket sabu.

Kemudian Y memberikan 4 paket sabu yang dibungkus kaos warna hitam, yang selanjutnya kedua tersangka mengkonsumsi sedikit paket sabu sebagai tester keaslian sabu. Selanjutnya Y pergi dan 4 paket sabu dibawa pulang disimpan oleh AD di rumahnya.

Para tersangka dikenakan Pasal 132 ayat (1), Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika 

Untuk kasus kedua, Ditresnarkoba Polda Jateng berhasil menyita barang bukti sabu seberat  4 kg.

Bermula polisi mendapatkan informasi dari masyarakat adanya jaringan penyalahgunaan sabu di kapal Darma Kartika 7, di pelabuhan Tanjungmas Semarang. 

"Tim opsnal Ditresnarkoba Polda Jateng mengamankan seseorang yang diduga membawa narkoba jenis sabu seberat 4 kg, yang merupakan jaringan Malaysia,  dan Pontianak," kata Luhfi.

Rencana paket tersebut akan dibawa ke Bali.

Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi berhasil menangkap IYN alias RN di dalam Kapal Dharma Kartika 7 jurusan Pontianak – Semarang.

Dari interogasi yang dilakukan petugas, IYN mengaku menerima paket sabu tersebut dari AP (DPO).

Awalnya IYN diajak oleh AP (DPO) ke Pontianak dengan tujuan membawa paket sabu dari Pontianak ke Bali, dengan dijanjikan upah akan dibantu biaya pernikahan.

Selanjutnya IYN bersama AP (DPO) langsung berangkat dari Bali (Bandara I Gusti Ngurah Rai) menggunakan pesawat Super Air Jet jam 17.00 WITA, dan sampai di JKT (Bandara Soetta) Sabtu 00.15 WIB 

Pada 31 Juli 2023 sekira jam 03.30 WIB, saat IYN  akan turun dari kapal Dharma Kartika 7 ditangkap oleh petugas.

Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 4 paket besar sabu yang disamarkan dengan pakaian.

"IYN mengakui jika tujuan ke Pontianak adalah membawa paket sabu dari Pontianak ke Bali dengan dijanjikan upah akan dibantu biaya pernikahan oleh AP (DPO)," jelasnya. (*)

Editor : Langgeng Widodo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut