SURAKARTA,iNewsMuria.id – Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta mengamankan tiga orang pria yang diduga menggunakan narkotika jenis sabu di Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta.
Tiga orang pria yang ditangkap pada Minggu (10/3/2024) dan diduga menggunakan narkotika jenis sabu, yakni berinisial BDG (29) Warga Gondangrejo Karanganyar , FYP ( 25) dan R (30) keduanya warga Banjarsari.
Menurut Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, tiga orang pelaku diamankan di sebuah rumah salah satu pelaku inisial R di Kadipiro.
Penangkapan ketiga pelaku, lanjut Kapolres Surakarta berawal ketika Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta tengah melaksanakan kegiatan patroli mendapat informasi dari Call Center.
Informasi tersebut sambung Kompol Arfian menyampaikan bahwa di sebuah rumah milik pelaku inisial R di Kadipiro, ada aktifitas yang mencurigakan, diduga sedang pesta narkoba jenis sabu-sabu.
Kemudian Tim Sparta menindaklanjuti informasi itu dengan menuju lokasi, sesampai di lokasi Tim Sparta berhasil mengamankan 3 orang laki-laki di dalam satu kamar.
"Dari penggeledahan orang dan TKP oleh Tim Sparta ditemukan narkotika jenis PIL dan alat hisap (bong), dari hasil inetrogasi mereka mengaku baru saja mengkonsumsi sabu-sabu dan Pil tersebut," ungkap Kasat Samapta.
Kasat Samapta menyebutkan barang bukti yang disita yaitu 9 Butir Pil Atarax, 2 Butir Pil Alprazolam,1 Butir Pil Tramadol, 1 Buah Botol Bong (Alat Penghisap), 1 Pack Sedotan Plastik, 1 Bilah Pisau Sangkur, 1 Buah Pipet Plastik dan Uang Tunai Sejumlah Rp 521.000.
"Selanjutnya ketiga pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke Mako Polresta Surakarta dan diserahkan ke unit Sat Narkoba untuk di tindaklanjuti,” kata Kompol Arfian. (*)
Editor : Arif F