get app
inews
Aa Read Next : 28 WNA Nigeria Ditangkap dalam Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing di PIK

BNN dan Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Ganja ke Liverpool

Selasa, 06 Agustus 2024 | 17:33 WIB
header img
Tersangka.

JAKARTA,iNewsMuria.id-Badan Narkotka Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Beadan Cukai menggagalkan pengiriman ganja seberat 113,65 g dalam 214 bungkus ke Liverpool.

Ganja dari Thailand itu sebelumnya diselundupkan melalui Bandara Soekarno-Hata, Tangerang, Banten. Ganja asal Negeri Gajah Puth itu masuk ke Indonesia dengan modus operandi disembunyikan ke dalam paket bed cover dan alat tempat bermain kucing. 

"Ganja dengan varian rasa ini transit di Indonesia untuk selanjutnya dikirim ke Liverpool, Inggris," kata Kepala BNN RI Komjen Marthinus Hukom, Senin (5/8/2024), dalam keterangan pers.

Pengungkapan kasus penyelundupan ganja itu berawal dari laporan Bea dan Cukai Bandara SoekarnoHata yang mencurigai adanya paket kiriman asal Thailand, Rabu (24/7/2024) . Lalu Tim Bea dan Cukai
berkoordinasi dengan BNN untuk
melakukan pemeriksaan terhadap paket
tersebut.

Sehari kemudian, Kamis (25/7/2024), sekitar pukul 14.30 WIB, Tim Gabungan mengamankan AS yang datang ke gudang impor Bandara Soekarno-Hata, untuk mengambil paket tersebut.

Tim Gabungan melakukan controlled
delivery ke Bekasi, Jawa Barat, lalu mengamankan MM, orang yang menyuruh AS sekaligus pemilik PT CAS, perusahaan penerima barang impor tersebut dengan barang bukti berupa 5 karung yang didalamnya terdapat 10 bed cover berisi 60 bungkus narkotka jenis ganja Thailand dengan berat 31.884 gram.

Berdasarkan pengakuan AS, Tim Gabungan kemudian melakukan penggeledahan ke sebuah Ruko di Cipinang Melayu, Jakarta Timur. 

Dengan bantuan K-9 Bea dan Cukai, Tim Gabungan menemukan 32 kardus yang
didalamnya berisi 154 bungkus ganja Thailand dengan berat 81.773 gram. Sehingga total barang bukti ganja yang
disita seberat 113.657 gram.

"Dan dari hasil interogasi yang dilakukan terhadap AS dan MM, diketahui bahwa ganja asal Thailand ini dikirim oleh seseorang berinisial BN yang hingga saat ini masih dalam proses pengejaran," jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka, AS dan MM, dijera Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotka, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.(*)

Editor : Langgeng Widodo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut