JAKARTA, iNewsMuria.id - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur resmi menetapkan pihak berinisial TDL, pemilik brand skincare TB, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kesehatan dan perlindungan konsumen serta peredaran skincare ilegal. Penetapan ini menyusul laporan yang diajukan oleh CV NR Herbal Care terkait penyalahgunaan izin edar produk.
Direktur Utama NR Herbal Care, Nurbaiti, menyampaikan apresiasi atas langkah tegas Polda Jatim dalam menangani perkara tersebut. Kasus ini bermula ketika pihak NR Herbal Care menemukan bahwa nomor notifikasi (NA) BPOM milik mereka dicatut oleh brand TB pada produk yang diduga mengandung bahan berbahaya tanpa sepengetahuan perusahaan.
"Penetapan tersangka ini menunjukkan bahwa laporan kami telah ditindaklanjuti melalui mekanisme penyelidikan dan penyidikan yang profesional oleh aparat penegak hukum," ujar kuasa hukum NR Herbal Care, Gatot Hadi Purwanto, dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Tersangka TDL disangkakan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
NR Herbal Care juga menduga produk yang dilaporkan mengandung bahan berbahaya sehingga berpotensi menimbulkan risiko bagi konsumen. Dugaan tersebut menjadi bagian dari perkara yang sedang ditangani penyidik dan perlu dibuktikan melalui proses hukum.
Penetapan status tersangka merupakan bagian dari proses penegakan hukum dan tidak dengan sendirinya berarti pihak yang bersangkutan telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Dalam konteks industri kosmetik, NR Herbal Care menilai setiap pelaku usaha bertanggung jawab memastikan produk yang beredar memenuhi persyaratan hukum dan keamanan. Kepatuhan tersebut diperlukan untuk mengurangi risiko kerugian konsumen sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap produk yang dipasarkan.
Editor : Arif F
Artikel Terkait
