GROBOGAN,iNewsMuria.id - DPRD Grobogan resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepala Desa. Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-30 yang dipimpin Ketua Dewan Lusia Indah Artani pada Selasa (15/9/2026).
Perda Desa yang baru disahkan oleh DPRD juga sebagai landasan pelaksanaan Pilkades di Grobogan untuk menggantikan aturan lama agar selaras dengan hukum nasional, seperti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Bupati Grobogan, Setyo Hadi, dalam sambutannya setelah pengesahan, menegaskan bahwa desa adalah garda terdepan pemerintahan. Keberhasilan pembangunan daerah sangat bergantung pada kuatnya kepemimpinan di tingkat desa.
"Keberhasilan pembangunan daerah, kondusivitas wilayah, serta muara dari pelayanan publik sesungguhnya berada di tingkat desa," ujar Bupati Setyo Hadi dalam sambutannya.
Dalam Perda Desa yang disahkan tersebut ada poin-Poin strategis terkait kepala desa (Kades). Yakni masa jabatan Kepala Desa kini disesuaikan menjadi 8 tahun dengan ketentuan maksimal 2 kali masa jabatan.
Kesejahteraan dan Jaminan Sosial: Mengatur penghasilan tetap, tunjangan, pemanfaatan tanah kas desa, Tunjangan Purnatugas 1 kali di akhir masa jabatan, serta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.
Penyempurnaan Pilkades: Mengatur secara terperinci pelaksanaan Pilkades serentak, penanganan calon tunggal, hingga mekanisme Pilkades Antarwaktu lewat Musyawarah Desa.
Penguatan Akuntabilitas: Kepala desa wajib melaporkan kinerja secara tertulis dan bertahap, serta transparan kepada masyarakat.
Pencegahan Kekosongan Kepemimpinan: Menetapkan kriteria pemberhentian dan penunjukan Penjabat (Pj) Kades dari PNS Pemkab Grobogan jika diperlukan.
Dengan disahkannya Perda ini, Pemkab Grobogan berharap tata kelola pemerintahan, administrasi, dan keuangan desa bisa berjalan semakin profesional demi pelayanan publik yang lebih cepat bagi masyarakat.
"Selanjutnya, Perda ini akan segera dikirim ke Gubernur Jawa Tengah untuk mendapatkan nomor register sebelum resmi diundangkan," jelas Bupati Grobogan Setyo Hadi.
Editor : Arif F
Artikel Terkait
