Polda Jateng Gulung 3 Pengedar Narkoba di Semarang, Sita Ratusan Obat Penenang dan Sabu

Arif Fajar
Tiga tersangka pengedar narkoba yang berhasil ditangkap Tim Ditresnarkoba Pola Jateng di Kota Semarang, Kamis (10/9/2026) malam.(dok.Polda Jateng)

SEMARANG,iNewsMuria.id - Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah (Ditresnarkoba Polda Jateng) bergerak cepat pada Kamis (10/9/2026) malam.

Anggota Ditresnarkoba Polda Jateng dalam semalam berhasil membongkar tiga kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di tiga lokasi berbeda di Kota Semarang.

Dari operasi maraton sejak sore hingga malam hari tersebut, tiga orang tersangka dibekuk beserta barang bukti berupa 300 butir obat penenang jenis Alprazolam dan empat paket sabu seberat 1,68 gram.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jateng, Kombes Pol Yos Guntur, Sabtu (12/9/2026). membeberkan rincian pengungkapan tiga kasus penangkapan tersangka pengedar narkoba ini.


Barang bukti sabu dari hasil ungkap kasus peredaran narkoba di Kota Semarang, Kamis (10/9/2026) malam.(dok.Polda Jateng)

 

Pukul 18.30 WIB (Muktiharjo Kidul, Pedurungan), polisi mencokok JN (31) di rumahnya. Dalam penggeledahan di lemari pakaian, petugas menemukan 300 butir Alprazolam tanpa izin edar resmi. 

JN mengaku mendapatkan obat keras tersebut dari seorang berinisial G (kini berstatus DPO) untuk dijual kembali demi keuntungan pribadi.

Pukul 20.00 WIB (Karangroto, Genuk), Tim bergerak ke wilayah Genuk dan mengamankan YAS (29). Dari hasil penggeledahan rumah tersangka, polisi menyita tiga paket sabu dengan berat bruto 1,28 gram. YAS langsung digelandang ke Mako Ditresnarkoba Polda Jateng.

Pukul 22.00 WIB (Sendangguwo, Kedungmundu), petugas menggerebek tempat kos milik INK (24). Polisi mengamankan satu paket sabu 0,40 gram, timbangan digital, dan kantong plastik klip.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka ketiga (INK), terungkap modus peredaran yang kian canggih. INK mengaku dikendalikan oleh seorang DPO berinisial S dan telah empat kali menerima pasokan sabu.

Dalam aksi terakhirnya, INK sempat menerima 10 gram sabu untuk diantarkan menggunakan modus sistem alamat yaitu menaruh paket sabu di titik-titik tertentu yang disepakati tanpa harus bertemu langsung dengan pembeli.

"Tersangka INK diperintahkan menaruh barang di 36 titik lokasi. Jika seluruh paket selesai disebar, ia dijanjikan upah Rp 1 juta," jelas Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Yos Guntur.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Yuliyanto, menegaskan bahwa kepolisian tidak hanya fokus pada jumlah barang bukti yang disita, melainkan membongkar seluruh rantai jaringan.

"Modus alamat membuat transaksi seolah sederhana. Padahal di balik satu paket, ada pemasok, pengatur lokasi, hingga pemetik keuntungan. Bagian-bagian itulah yang sedang kami dalami," tegas Yuliyanto.

Polda Jateng juga mengimbau masyarakat, pemilik tempat kos, dan pengurus lingkungan untuk selalu waspada terhadap aktivitas mencurigakan di sekitarnya. Laporan dari warga menjadi kunci penting bagi kepolisian untuk memutus mata rantai peredaran narkoba.

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Polda Jateng dan penyidik masih terus memburu para pelaku lain (DPO) yang mengendalikan jaringan tersebut.

Editor : Arif F

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network