GROBOGAN,iNewsMuria.id - Kegiatan pemusnahan barang bukti digelar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan dari puluhan perkara yang ditangani, dominasi kasus kekerasan tampak nyata dari banyaknya senjata tajam yang disita dan dimusnahkan.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Grobogan, Putra Riza Akhsa Ginting, mewakili Kepala Kejari Grobogan Andi Reny Rummana, mengungkapkan bahwa pihaknya memusnahkan barang bukti dari total 78 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
"Yang mendominasi adalah tindak pidana kekerasan, dibuktikan dengan jumlah senjata tajam yang cukup banyak. Setelah itu disusul oleh obat-obatan terlarang," ujar Putra dalam keterangan tertulisnya.
Dalam pemusnahan tersebut data dari Kejari Grobogan, Kamis (10/9/2026), sedikitnya 21 bilah senjata tajam dengan berbagai bentuk dan ukuran turut dihancurkan. Selain senjata tajam, Kejari Grobogan juga memusnahkan barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang dalam jumlah signifikan.
Barang bukti kasus narkoba yang dimusnahkan, di antaranya ganja: 1.202,02336 gram, sabu-sabu: 28,43906 gram, tembakau sintetis: 25,62375 gram, cairan sintetis: sekira 7,5 mililiter dan obat-obatan terlarang: lebih dari 2.000 butir
"Barang bukti pendukung lainnya: Sekitar 232 jenis (telepon seluler, tas, pakaian, plastik klip, hingga buku catatan)," jelasnya.
Berdasarkan data rekapitulasi Kejari Grobogan, ke-78 perkara inkracht tersebut mencakup berbagai jenis tindak pidana, mulai dari 19 perkara narkotika dan psikotropika, 16 pencurian, 9 perjudian, 4 kekerasan seksual anak dan perempuan, 3 penganiayaan, hingga kasus KDRT, perlindungan anak, eksploitasi, hingga perkara ketertiban umum.
Kendati kasus kekerasan dan narkotika masih menonjol, pihak kejaksaan mencatat adanya penurunan jumlah perkara jika dibandingkan dengan periode sebelumnya. Pada periode pertama, tercatat ada 128 perkara yang barang buktinya dimusnahkan, sementara periode kali ini turun menjadi 78 perkara.
Proses pemusnahan barang bukti dilakukan secara transparan menggunakan metode yang disesuaikan dengan jenis barangnya. Barang bukti narkotika seperti ganja, sabu, dan tembakau sintetis dimusnahkan dengan cara dibakar.
Sementara itu, obat-obatan terlarang dihancurkan menggunakan blender, dan senjata tajam serta telepon seluler dipotong-potong agar tidak dapat digunakan kembali.
Di sisi lain, tidak seluruh barang bukti langsung dimusnahkan. Barang bukti berupa kendaraan bermotor yang dirampas untuk negara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Purwodadi dipersiapkan untuk dilelang.
Saat ini, Kejari Grobogan mengamankan 5 unit sepeda motor dan 1 unit mobil roda empat yang segera masuk proses lelang sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Taufik Frida Mustofa, Kasat Res Narkoba AKP Dedy Setyanto, Wakil Ketua PN Purwodadi Kemas Reynald Mei, serta Kepala Lapas Kelas II B Purwodadi Erik Murdiyanto.
Editor : Arif F
Artikel Terkait
