Dua Pemuda di Grobogan Nekat Bobol Konter HP Usai Tenggak Miras, Berakhir di Penjara

Arif Fajar
Plafon konter HP Aulia Cell di Desa Kapung, Kecamatan Tanggungharjo, Grobogan, Selasa (15/9/2026) sudah ditutup setelah dibobol maling.(dok.Polsek Tanggungharjo)

GROBOGAN,iNewsMuria.id - Aksi nekat dilakukan oleh dua pemuda asal Desa Mrisi, Kecamatan Tanggungharjo, Kabupaten Grobogan, berinisial J (26) dan S (25) yang melakukan pencurian di sebuah konter handphone yang berada di tepi jalan raya. 

Menurut Kapolsek Tanggungharjo, AKP Sunarto, Selasa (15/9/2026), keduanya membobol konter ponsel Aulia Cell yang terletak di Jalan Raya Salatiga-Gubug, Desa Kapung, Kecamatan Tanggungharjo.

​Kasus ini terbongkar setelah pemilik konter, Darmono (48), mendapati tempat usahanya berantakan pada Senin (3/8/2026). Saat hendak membuka konter, ia terkejut melihat kondisi plafon sudah jebol.

Kejadian tersebut kemudian oleh pemilik konter HP segera dilaporkan ke Polsek Tanggungharjo. Unit Reskrim Polsek Tanggungharjo bersama Tim URC Sat Reskrim Polres Grobogan langsung bergerak cepat melakukan olah TKP dan penyelidikan.

​Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, aksi pencurian ini bermula ketika kedua pelaku sedang mengonsumsi minuman keras (miras) di wilayah Desa Mrisi. Di bawah pengaruh alkohol, J mengajak S untuk melakukan pencurian dengan sasaran konter Aulia Cell.

Ajakan J diiyakan oleh S yang juga sama-sama dalam kondisi mabuk karena konsumsi miras. Selanjutnya dari hasil pemeriksaan petugas, kedua pelaku mendatangi lokasi menggunakan sepeda motor. Dalam menjalankan aksinya, mereka memiliki peran masing-masing.

"​S (25) berjaga di luar untuk mengawasi situasi. Kemudian ​J (26) memanjat tembok samping, menjebol plafon, dan masuk ke dalam konter," terang Kapolsek Tanggungharjo AKP Sunarto.

​Setelah berhasil masuk ke dalam konter HP, lanjut Kapolsek AKP Sunarto, J menggasak sejumlah barang mulai dari tiga buah microSD, satu power bank 10.000 mAh, lima bungkus rokok, hingga uang tunai Rp130 ribu. 

Pelaku setelah berhasil menggasak barang-barang yang ada di konter, kemudian kabur melalui jalur yang sama dengan bantuan sebuah bangku panjang. Akibat kejadiab pencurian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp628.500

​​Kapolsek Tanggungharjo, AKP Sunarto, menjelaskan bahwa petugas setelah melakukan olah TKP dan pengumpulan keterangan, awalnya mengamankan pelaku J, sebelum akhirnya melakukan pengembangan dan menangkap S. 

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti microSD, power bank, tas korban, nota pembelian, hingga satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU lengkap dengan surat-suratnya.

​"Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi minuman keras karena dapat menurunkan kontrol diri dan berpotensi memicu tindakan pidana maupun gangguan kamtibmas lainnya," tegas AKP Sunarto.

​Akibat perbuatan tersebut, kedua tersangka kini harus mendekam di tahanan dan dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Editor : Arif F

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network