Aksi Maling Kabel PLN di Gubug Grobogan Gagal Total, Ketahuan Warga Saat Asyik Memotong

Arif Fajar
Anggota Polsek Gubug memeriksa lokasi pencurian kabel arde milik PLN di Desa Gubug. Sabtu (12/9/2026). (dok.Polsek Gubug)

GROBOGAN,iNewsMuria.id - Aksi nekat seorang pria berinisial AS (52) berujung di balik jeruji besi karena harus mempertanggungjawabkan perbuatannya mencuri kabel arde.

Warga Desa Kuwaron, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan ini diamankan Polsek Gubug usai tepergok mencuri kabel grounding atau kabel arde milik PT PLN pada Jumat (11/9/2026).

Pencurian yang dilakukan AS warga Desa Kuwaron tersebut terjadi di tiang listrik nomor TI-242M-365 yang berada di belakang warung warga, Dusun Pilanglor, Desa Gubug

“Aksi pelaku terbongkar berkat kepekaan seorang warga setempat yang mendengar suara aneh mirip benda dipotong dari arah luar warung,” jelas Kapolsek Gubug AKP Anang Heriyanto, Sabtu (12/9/2026).

Merasa curiga, warga tersebut lantas mengintip dari balik dinding papan. Betapa terkejutnya ia saat melihat seorang pria mengenakan helm merah dan sepatu bot sedang memotong kabel penangkal petir di tiang listrik hingga bagian yang tertanam di dalam tanah.

Sadar aksinya ketahuan, pelaku sempat berputar-putar mengelilingi truk yang terparkir di dekat jembatan timbang dekat lokasi kejadian.

Pelaku kemudian segera kabur menggunakan sepeda motor yang dilengkapi keranjang (bronjong) di bagian belakangnya.

Melihat pelaku hendak melarikan diri, warga langsung bertindak cepat dengan menendang bronjong motor tersebut. Pelaku kemudian tancap gas ke arah timur, namun langsung dikejar oleh warga.

Bersama sejumlah sopir truk yang sedang beristirahat di sekitar lokasi warga mengejar pelaku, hingga akhirnya pelarian pelaku berhasil dihentikan. Kemudian pelaku diserahkan ke kepolisian.

Kapolsek Gubug, AKP Anang Heriyanto, memberikan apresiasi tinggi atas kepedulian dan keberanian masyarakat dalam menggagalkan aksi kejahatan tersebut. 

Meski demikian, pihaknya tetap mengimbau warga agar senantiasa mengutamakan faktor keselamatan diri saat menghadapi situasi serupa.

Pelaku AS terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun. Ia dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) Huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), subsider Pasal 476 KUHP.

Editor : Arif F

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network