Sementara itu dari rilis yang dibagikan Lapas Kelas IIA Sragen menyebutkan, pembebasan bersyarat warga binaan atas nama Bambang Trimulyono berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor : PAS-951.PK.05.03 Tahun 2025 Tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana, yang dikelurkan langsung oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Jakarta pada tanggal 12 Juni 2025.
Menurut Kepala Lapas Kelas IIA Sragen Mohamad Maolana, pembebasan bersyarat ini diberikan setelah yang bersangkutan dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan perundang-undangan. Pemberian pembebasan bersyarat merupakan salah satu hak warga binaan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022.
"Pemberian pembebasan bersyarat kepada Bambang Tri Mulyono dilakukan setelah melalui proses penilaian yang ketat, termasuk aspek kelakuan baik, kepatuhan terhadap tata tertib, serta pemenuhan syarat administratif dan substantif. Kami berharap dengan adanya pembebasan bersyarat ini, yang bersangkutan dapat beradaptasi kembali di tengah masyarakat dan menjalani kehidupan yang lebih baik,” ujar Kalapas Sragen,
Sebelum bebas, Bambang Tri Mulyono juga telah mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian selama menjalani masa pidananya. "Dengan pembebasan bersyarat ini, yang bersangkutan tetap akan berada dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang," pungkasnya.
Editor : Arif F
Artikel Terkait