Meski Bebas 26 Agustus, Terpidana Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Bambang Tri Ajukan PK, Ini Alasannya

Langgeng Widodo
Terpidana Bambang Tri Mulyono dikawal ketat petugas keamanan ketika hendak memasuki ruang sidang dalam sidang Peninjauan Kembali di PN Solo, Kamis (3/7/2025). Foto : Langgeng Widodo.

SOLO,iNewsMuria.id-Meski bakal menjalani bebas bersyarat pada 26 Agustus 2025, terpidana kasus ijazah palsu Jokowi, Bambang Tri Mulyono mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Bambang Tri Mulyono sudah menjalan hukuman selama dua tahun atau separuh hukuman yang diputuskan pengadilan selama empat tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sragen.

"Dalam proses PK, Bambang Tri Mulyono dapat mengajukan argumen atau bukti baru yang tidak dipertimbangkan dalam putusan sebelumnya, dengan harapan putusan itu dapat diubah atau dibatalkan," kata kuasa hukum Bambang Tri, Pardiman SH, sebelum sidang "PK" di Pengadilan Negeri Solo, Kamis (3/7/2025).

Sementara itu, sidang Peninjauan Kembali yang digelar secara terbuka di PN Solo yang dipimpin hakim ketua H Sianturi SH dipenuhi orang. Bambang Tri yang dihadirkan dari Lapas Sragen ke PN Solo dikawal ketat empat petugas keamanan Lapas.

Dalam memori PK yang dibacakan secara bergantian oleh kuasa kuasa hukum, Pardiman SH dan Yakub SH, pada intinya terpidana Bambang Tri Mulyono minta pada Mahkamah Agung untuk dibebaskan dan dipulihkan nama baiknya. Menurut Pardiman, ada kekhilafan hakim dalam memutus hukuman pada Bambang Tri Mulyono yang dituduh melakukan ujaran kebencian dan dinilai melanggar UU ITE karena mempersoalkan ijazah palsu Jokowi, mantan Presiden.

"Fakta hukum, Jokowi tidak pernah melaporkan kasus tersebut ke pengadilan. Jokowi juga tidak pernah dihadirkan sebagai saksi korban dalam persidangan. Selain itu, juga tidak ada uji forensik untuk mengetahui asli tidaknya ijazah Jokowi, yang diperlihatkan di persidangan hanya foto copy ijazah saja," kata Pardiman SH.

Selain itu, lanjut dia, revisi putusan MK mengecualikan institusi pemerintah, korporasi, profesi, dan jabatan dari pihak yang dapat melaporkan dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). "MK menyatakan hanya korban individu yang dapat membuat laporan dugaan pencemaran nama baik," ungkapnya (*)

Editor : Arif F

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network