Memori Peninjauan Kembali Bambang Tri Mulyono, Lengkap

Langgeng Widodo
Sidang Peninjauan Kembali Bambang Tri Mulyono di Pengadilan Negeri Solo, Kamis (3/7/2025). Foto : Langgeng Widodo.

SOLO,iNewsMuria.id-Meski bakal bebas bersyarat pada akhir Agustus 2025, terpidana kasus ijazah palsu Jokowi, Bambang Tri Mulyono mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Bambang Tri sudah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Sragen selama dua tahun dari empat tahun yang diputuskan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang di tingkat banding.

Berikut memori Peninjauan Kembali (PK) Bambang Tri lengkap yang dibacakan kuasa hukum saat sidang Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Solo, Kamis (3/7/2025) :

No. : 032/YLBHGKI/PK/VII/2025 Surakarta, 03 Juli 2025

Hal : Memori Peninjauan Kembali

Kepada Yth : Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Melalui Ketua Pengadilan Negeri Surakarta

Jalan Slamet Riyadi No. 290 Surakarta.

Dengan horrmat,

Yang bertanda tangan di bawah ini : Pardiman SH, Dr Muhamad Edi Santosa SH, dan Yakub Chris Setyanto SH, Advokat dan Konsultan Hukum pada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum “Garuda Kencana Indonesia” yang berkantor di Kampung Genjikan RT 1 RW 5 (Pendapa), Kelurahan Rejosari, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 23 April 2025, bertindak selaku kuasa hukum untuk dan atas nama :


Nama : Bambang Tri Mulyono

Tempat & Tgl. Lahir : Blora, 5 Mei 1971

Jenis Kelamin : Laki Laki

Agama : Islam

Status Perkawinan : Kawin

Pekerjaan : Wiraswasta

Kewarganegaraan : WNI

Alamat : Jambangan RT.01 RW.04, Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora

Alamat Domisili : Lapas Kelas IIA Sragen, Jl. Sukowati, Dusun Kebayanan Widodadi 2, Sragen Wetan, Kec. Sragen, Kabupaten Sragen

Editor : Arif F

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network