Memori Peninjauan Kembali Bambang Tri Mulyono, Lengkap

Langgeng Widodo
Sidang Peninjauan Kembali Bambang Tri Mulyono di Pengadilan Negeri Solo, Kamis (3/7/2025). Foto : Langgeng Widodo.

Penegak hukum seakan akan memiliki super power untuk menindak berdasarkan aturan formil yang pada kenyataanya tidak dapat mencapai supremasi hukum namun mendegradasi hukum. Putusan pidana terhadap Pemohon PK atas ekspresi digital yang bersifat opini pribadi dan keagamaan melanggar prinsip hukum pidana sebagai ultimum remedium. UU ITE seharusnya digunakan sebagai upaya terakhir, bukan instrumen pertama.

Menurut Yurisprudensi MA No. 1425 K/Pid.Sus/2019 dan pandangan Komnas HAM, ekspresi digital yang tidak mengandung kebencian nyata harus diselesaikan secara non-pidana. Hakim telah gagal menerapkan prinsip proporsionalitas dan asas perlindungan kebebasan berekspresi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E UUD 1945 oleh karenanya putusan yang demikian mengandung kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata;

Putusan mengandung kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata karena putusan tersebut menyamaratakan pelaku pemeran dalam konten dengan penyebar konten. Pemohon PK yang tidak mempunyai kewenangan untuk mengendalikan media penyebar tetap disamakan dalam pertanggung jawaban pidana dengan pemilik/pengunggah video tersebut.

Hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan, prinsip dan kaidah hukum baik mengenai pelaku atau penyerta. Judex Factie dan Judex Juris menyamakan posisi Pemohon PK dengan pelaku utama tanpa membedakan peran masing-masing. Padahal, dalam asas pemidanaan individual, setiap orang hanya bertanggung jawab atas tindakannya sendiri. Pemohon PK adalah narasumber, bukan pengunggah atau penyebar konten. Hakim mengabaikan asas dolus dan pertanggungjawaban pribadi, sehingga terjadi kekeliruan yuridis.;

Editor : Arif F

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network