Hukum seharusnya melindungi hak hak individu terhadap tindakan yang merugikan reputasi dan kehormatan mereka, serta memberikan akses bagi individu untuk menuntut keadilan tanpa campur tangan dari pihak manapun. Penghormatan terhadap hak individu sebenarnya telah dituangkan dalam konstitusi, namun dalam penerapanya di Indonesia masih banyak manusia menjadi srigala bagi manusia yang lainya..Dalam prinsip inilah yang dilupakan dalam pembuat perundang undangan ITE sehingga orang yang sebenarnya tidak mempunyai kewenangan untuk melaporkan tindak pidana dapat membuat orang lain masuk ke penjara.
Hal tersebut sangat bertentangan dengan Undang Undang Dasar 1945, sebagai buktinya pada tahun 2023 dan 2024 melalui Mahkamah Konstitusi menguji UU ITE dengan hasil sebagai berikut :
Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 : Mengecualikan lembaga pemerintah, institusi, dan korporasi dari pihak yang dapat melaporkan dugaan pencemaran nama baik. Hanya korban individu yang dapat membuat laporan dugaan pencemaran nama baik.
Putusan MK Nomor 115/PUU-XXII/2024 : Menyatakan bahwa kerusuhan atau keributan di ruang digital/siber tidak masuk dalam delik pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Putusan MK Nomor 78/PUU-XXI/2023 : Menghapus larangan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong yang menimbulkan keonaran, seperti tercantum dalam Pasal 14 dan 15 UU 1/1946 tentang berita bohong.
Editor : Arif F
Artikel Terkait