Memori Peninjauan Kembali Bambang Tri Mulyono, Lengkap

Langgeng Widodo
Sidang Peninjauan Kembali Bambang Tri Mulyono di Pengadilan Negeri Solo, Kamis (3/7/2025). Foto : Langgeng Widodo.

Kasasi

Sementara itu dalam Putusan Kasasi :

Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi I/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surakarta dan Pemohon Kasasi II/ Terdakwa Bmbang Tri Mulyono tersebut;

Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah)

Amar putusan Kasasi tersebut telah diberitahukan kepada Pemohon Kasasi, sedangkan perhitungan tenggang waktu pengajuan Peninjauan Kembali menurut ketentuan pasal 264 ayat (3) tidak dibatasi dengan suatu jangka waktu, maka pernyataan dan pengajuan Peninjauan Kembali ini selayaknya haruslah diterima. Selanjutnya dengan ini mengajukan Memori Peninjauan Kembali sebagai tersebut dibawah ini.

Editor : Arif F

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network