Menurut Prof. Andi Hamzah, kekeliruan dalam menilai subjek hukum dapat menjadi kekhilafan yang membatalkan proses hukum. Kesimpulanya hanya tindak pidana murni saja yang dapat dilaporkan oleh orang yang bukan terkena langsung sebagai akibat dari perbuatan pidana, sedangkan penyerangan terhadap martabat individu merupakan delik aduan dimana hanya korban yang dapat melakukan pelaporan/aduan, terbukti dari putusan putusan mahkamah konstitusi yang memperbaiki UU ITE tersebut diatas.
Tidak Ada Unsur Korban yang Mengalami Kerugian Nyata dalam Penyiaran mubahalah dan diskusi publik tidak menimbulkan kerugian langsung pada seseorang secara individual, sehingga unsur "menyebarkan berita bohong" tidak terpenuhi secara materiil. Korban tidak pernah tampil dalam persidangan. Dalam pengadilan yang bermartabat seharusnya mencermiunkan prinsip hukum equal before the law. Semua sama dihadapan hukum sebagaimana dijamin dalam undang undang dasar 1945.
Dalam KUHAP jika Terdakwa diberi kewajiban maka harus juga diberi hak untuk pembelaan dengan menghadirkan Joko Widodo dalam persidangan sebagai orang yang diperbincangkan dalam video tersebut dan seharusnya dihadirkan sebagai korban namun dalam persidangan tersebut tidak ada kehadiran dan keterangan keterangan dari pribadi Joko Widodo. Dalam Yurisprudensi MA No. 1012 K/Pid/1999, tidak hadirnya korban menyebabkan bukti menjadi tidak cukup. Hal ini berujung pada ketimpangan proses persidangan yang mengarah pada pelanggaran fair trial.
Ketika tidak ada klarifikasi langsung dari pihak yang dirugikan, maka elemen delik subjektif tidak terbukti. Oleh karena itu, kesimpulan hakim bahwa unsur pidana telah terpenuhi adalah kekhilafan nyata, oleh karenanya putusan pidana tersebut mengandung kekhilafan hakim;
Editor : Arif F
Artikel Terkait