Menyatakan Terdakwa BAMBANG TRI MULYONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja tanpa hak turut serta menyebarkan informasi yang di tujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu;
Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa BAMBANG TRI MULYONO selama 4 (empat) Tahun dan denda Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dalam hal denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Editor : Arif F
Artikel Terkait