Memori Peninjauan Kembali Bambang Tri Mulyono, Lengkap

Langgeng Widodo
Sidang Peninjauan Kembali Bambang Tri Mulyono di Pengadilan Negeri Solo, Kamis (3/7/2025). Foto : Langgeng Widodo.

Menyatakan Terdakwa BAMBANG TRI MULYONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja tanpa hak turut serta menyebarkan informasi yang di tujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu;

Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa BAMBANG TRI MULYONO selama 4 (empat) Tahun dan denda Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dalam hal denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;

Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;

Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Editor : Arif F

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network