Jokowi Diminta Jujur Soal Ijazah: Analis Ungkap Rahasia ANRI dan KPU yang Bikin Publik Gaduh

Fitri Mulia
Presiden ke-7 Jokowi memberi keterangan pada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Polresta Surakarta. (Ist)

JAKARTA, iNewsMuria - Polemik keaslian ijazah mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi memasuki fase krusial setelah dua tahun bergulir tanpa kepastian. Perkembangan terbaru mengungkap bahwa salinan ijazah Jokowi tidak tersedia di Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), sementara dokumen dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) identik dengan versi yang beredar luas di media sosial sejak 2023.

Isu ini semakin memanas karena melibatkan verifikasi administratif yang dianggap longgar dalam proses pencalonan kepala daerah, memicu tuntutan transparansi dari berbagai kalangan akademisi dan aktivis. 

“Semestinya soal ijazah ini, Jokowi cukup jujur saja. Apa betul ijazah asli atau tidak. Publik berhak mengetahui kebenaran ijazah tersebut,” ujar Analis Sosial Politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun dalam YouTube Podcast To The Point Aja, dikutip Selasa (21/10/2025).

Ubedilah menilai bahwa penelusuran mendalam oleh Roy Suryo, dr. Tifauzia Tyassuma, dan Rismon Sianipar terhadap ijazah Jokowi bukanlah tindakan iseng, melainkan respons logis atas ketidakjelasan dokumen negara. Aktivitas mereka hingga berziarah ke makam ayahanda Jokowi menunjukkan komitmen serius dalam mengungkap potensi kelalaian tata kelola administrasi pemilu.

“Di KPU dapat diketahui apakah verifikasi calon kepala daerah dilakukan untuk menunjukkan kebenaran atau formalitas saja,” kata Ubedilah, menekankan bahwa ketidakhadiran salinan di ANRI memperburuk persepsi publik.

Sebelumnya, Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi mengajukan gugatan terhadap ANRI karena menolak memberikan salinan data primer ijazah Jokowi, dengan sidang perdana sengketa informasi publik digelar di Komisi Informasi Pusat (KIP) pada 13 Oktober 2025. Gugatan ini menjadi tonggak penting dalam upaya memaksa keterbukaan data, di mana Bonatua menyoroti kebutuhan validasi dokumen untuk penelitian akademis berkualitas tinggi.

“Kelebihan peneliti Scopus dalam hal uji data bahwa uji data saya harus terverifikasi dan tervalidasi," ujar Bonatua Silalahi kepada Majelis KIP di Jakarta, menjelaskan kronologi penolakan ANRI terhadap permintaannya sebagai peneliti yang memerlukan dokumen primer untuk analisis mendalam.

Bonatua menambahkan bahwa ANRI sebagai lembaga kredibel seharusnya menyimpan dokumen primer pasca-pemindahan dari KPU, sehingga penolakan ini menghambat integritas penelitian dan menimbulkan keraguan publik terhadap pengelolaan arsip negara. "Lembaga yang paling terverifikasi di sini adalah ANRI. Setelah itu KPU mengingat statis story dari dokumen sekarang data yang saya butuhkan seharusnya posisinya sudah berpindah ke ANRI, maka dokumen primer itu seharusnya sudah di tangan ANRI," beber Bonatua.
 

Editor : Arif F

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network