GROBOGAN,iNewsMuria.id - Sat Reskrim Polres Grobogan menangkap dua pemuda warga Cingkrong, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, terkait kasus pengeroyokan dengan korban meninggal.
"Kejadian pengeroyokan di Desa Cingkrong kemudian kita melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP)," jelas Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto melalui Kasat Reskrim AKP Rizky Ari Budiyanto, Senin (20/10/2025).
Peristiwa pengeroyokan tersebut, menurut Kasat Reskrim Polres Grobogan, terjadi pada Jumat malam Sabtu (17/10/2025) sekira pukul 22.30 WIB masuk wilayah Desa Cingkrong, Kecamatan Purwodadi.
Aksi pengeroyokan berawal dari korban DA (22) warga Lingkungan Kablukan, Kelurahan Danyang, Kecamatan Purwodadi berawal pada Jumat malam, korban melintas di Desa Cingkrong.
Saat mengendarai sepeda motor, korban berpapasan dengan pelaku. Ketika itu korban memainkan gas motor (bleyer-bleyer), sehingga pelaku tidak terima dengan aksi korban.
Kedua pelaku kemudian segera putar balik dan mengejar korban. Kemudian di tempat kejadian perkara, terjadi pemukulan terhadap korban oleh pelaku. Setelah itu korban pulang ke rumah.
"Keesokan harinya, Sabtu (18/10/2025) sekira pukul 11.00 WIB, korban merasa pusing. Kemudian diantar ke RSUD Purwodadi dan dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit," papar Kasat Reskrim AKP Rizky Ari.
Setelah meninggalnya korban, dikatakan AKP Rizky Ari, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan meminta keterangan serta melaksanakan olah tempat kejadian perkara.
Polisi, tambahnya, juga melakukan autopsi kemudian gelar perkara hingga akhirnya menetapkan ada dua warga Desa Cingkrong sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap korban.
Ditanya apakah kedua pelaku sempat menggunakan senjata tajam atau hanya mengeroyok tanpa menggunakan alat terhadap korban saat kejadian.
"Kedua pelaku A (20) dan D (27) warga Desa Cingkrong, melakukan pengeroyokan menggunakan tangan kosong terhadap korban," tegas Kasat Reskrim AKP Rizky Ari.(*)
Editor : Arif F
Artikel Terkait