GROBOGAN,iNewsMuria.id – Sidang lanjutan kasus pengeroyokan anggota TNI dengan lima orang terdakwa, Agung Hermanto memasuki agenda pembacaan tuntutan Penuntut Umum.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Purwodadi dengan Majelis Hakim yang diketuai Pranata Subhan, S.H mendengarkan pembacaan tuntutan dari Penuntut Umum Kejari Grobogan Widhiarso Dwi Nugroho dan Ariyanto Nico Pamungkas.
Penuntut Umum dalam tuntutannya berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa Agung Hermanto Bin Loso, Dkk terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Yakni tindak pidana, “paksaan dan perlawanan yaitu dengan kekerasan melawan seseorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan dengan bersekutu dan mengakibatkan luka-luka.”
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 214 Ayat (2) ke-1 KUHP,” kata Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Purwodadi, Kamis (15/2/2024).
Untuk itu Penuntut Umum dalam amar Tuntutannya memohon Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa selama 2 tahun dikurangkan dengan masa penangkapan dan masa penahanan.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa Agung Hermanto Dkk menyatakan menyesali perbuatannya dan memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi untuk meringankan hukuman.
Untuk diketahui perbuatan para terdakwa dilakukan di acara hajatan pernikahan di Dusun Tunjungan, Desa Ngembak, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan pada Sabtu 2 Desember 2023.
Lokasi kejadian pengeroyokan di rumah Suparjo yang sedang menggelar hajatan pernikahan anaknya dengan hiburan solo organ yang dimulai pukul 19.00 WIB.
Saat hiburan hampir selesai timbul keributan antara sejumlah orang yang berada di lokasi kejadian. Saat itulah anggota Koramil Purwodadi atas nama Koptu Suyoko mengamankan seorang warga dengan tujuan agar keributan di tempat hajatan tidak berlanjut.
Namun saat mengamankan, seperti dalam video viral korban terjatuh. Saat itulah sejumlah pemuda ada berbaju batik dan kaos serta beberapa orang lainnya mengeroyok anggota TNI tersebut. (*)
Editor : Arif F
Artikel Terkait