GROBOGAN,iNewsMuria.id - Seorang pemuda terpaksa menikah di Masjid Polres Grobogan, pada Sabtu (8/11/2025) pagi, karena statusnya masih sebagai tersangka kasus pengeroyokan di desanya.
Keluarga pun tak kuasa menahan haru, ketika akad nikah pemuda bernisial AAN, warga Kecamatan Purwodadi yang menikahi seorang perempuan asal Kecamatan Toroh berinisial AAH selesai.
Menurut Kasat Tahti (Tahanan dan Barang Bukti) Polres Grobogan, Iptu Masngud Afandi, pernikahan antara AAN dengan AAH dilaksanakan di Masjid Polres Grobogan karena mempelai pria statusnya tahanan.
AAN yang sudah ditahan beberapa waktu lalu tersebut karena terlibat dalam kasus pengeroyokan. Di mana korban pengeroyokan AAN bersama temannya akhirnya meninggal.
"Prosesi pernikahan dihadiri oleh keluarga dan kerabat kedua mempelai. Berlangsung lancar kendati berlangsung sederhana," jelas Iptu Masngud Afandi.
Pernikahan dipimpin penghulu asal Kemenag, Nurkholis dan dilaksanakan sekira pukul 10.00 WIB. Sejumlah anggota Polres Grobogan ikut hadir di acara tersebut hingga selesai.
Menurut Iptu Masngud Afandi rencana pernikahan keduaanya, berdasar keterangan keluarga sudah direncanakan jauh-jauh hari. Namun menjelang pelaksanaan, mempelai pria tersangkut masalah hukum.
Kendati demikian, keluarga tetap ingin pernikahan AAN dan AAH tetap dilaksanakan. Sehingga lanjut Kasat Tahti pihak keluarga melalui pemerintah desa berkirim surat ke Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulinato.
Surat tersebut, sambungnya, masuk ke Polres Grobogan pada Kamis (6/11/2025), kemudian langsung direspons oleh Kapolres dengan memberikan izin kepada AAN untuk menikah.
"Polres memfasilitasi mempelai pria, kendati statusnya sebagai tahanan tapi hak-haknya tetap dipenuhi termasuk hak untuk menikah," ujar Iptu Masngud Afandi.
Setelah diizinkan dan pernikahan berjalan khidmat penuh haru di Masjid Polres Grobogan, AAN yang kasusnya masih dalam proses lebih lanjut, kemudian kembali ke ruang tahanan.
"Keluarga berterima kasih karena telah difasilitasi oleh Polres Grobogan untuk pernikahan kedua mempelai," tambahnya.
Untuk diketahui, AAN bersama temannya ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan di Desa Cingkrong, Kecamatan Purwodadi dan ditahan di Polres Grobogan. (*)
Editor : Arif F
Artikel Terkait
