Polda Jateng Bongkar 3 Kasus Mafia BBM dan LPG Bersubsidi, Kerugian Negara Rp10,8 Miliar

Arif Fajar
Barang bukti LPG 3 kg yang disita Ditreskrimsus Polda Jateng dalam kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi, Jumat (4/9/2026).(dok.Humas Polda Jateng)

SEMARANG,iNewsMuria.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah membongkar tiga kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi lintas wilayah di Jawa Tengah. 

Konferensi pers terkait pengungkapan kasus di Kabupaten Sukoharjo, Kebumen, dan Demak ini digelar di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang, pada Jumat (4/9/2026).

Konferensi pers dipimpin oleh Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Yuliyanto, Wadir Reskrimsus AKBP Anita Indah Setyaningrum, serta Sales Area Manager PT Pertamina Patra Niaga Semarang Achmad Rifqi.

Kombes Pol Djoko Julianto menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan dan pengawasan hingga dilakukan penindakan di tiga lokasi berbeda.

“Meski motifnya sama, yaitu mencari keuntungan pribadi dari barang bersubsidi, ketiga perkara ini memiliki modus operandi yang berbeda,” ujar Kombes Pol Djoko Julianto.

Total estimasi nilai penyalahgunaan subsidi dari ketiga kasus ini mencapai Rp10,8 miliar. Adapun modus yang digunakan di Kabupaten Sukoharjo, praktik pengalihan isi LPG bersubsidi 3 kg ke tabung LPG non-subsidi 12 kg dan 50 kg. 

Pada 2 September 2026, petugas menggerebek sebuah gudang dan mendapati aktivitas pemindahan isi LPG menggunakan regulator, selang dan peralatan yang telah dimodifikasi.

LPG bersubsidi diperoleh dalam jumlah besar melalui jaringan distribusi tertentu, kemudian dipindahkan ke tabung non-subsidi dan dipasarkan untuk mendapatkan keuntungan dari selisih harga. 

Dalam perkara ini, kapasitas pengalihan diperkirakan mencapai sekitar 29.000 tabung LPG 3 kilogram per bulan atau sekitar 232.000 tabung selama periode kegiatan, dengan estimasi nilai penyalahgunaan subsidi mencapai Rp6,96 miliar.

Di Kabupaten Kebumen, Ditreskrimsus mengamankan seorang pelaku. Sejumlah barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa satu unit kbm Isuzu Panther yang telah dimodifikasi dengan 12 jerigen berkapasitas masing-masing 35 liter yang terhubung dengan pompa elektrik untuk memindahkan BBM dari tangki kendaraan. 

Petugas juga menemukan 10 barcode BBM bersubsidi dan 13 pasang pelat nomor kendaraan yang diduga digunakan untuk melakukan pembelian berulang di sejumlah SPBU dengan identitas kendaraan berbeda.

Dari kegiatan sekitar 75 hari, diperkirakan terdapat penyalahgunaan sekitar 27.000 liter Bio Solar dengan estimasi nilai subsidi yang disalahgunakan sekitar Rp390 juta,” jelasnya.

Kasus ketiga diungkap di Kabupaten Demak dua orang pelaku yang menyalahgunakan pembelian BBM subsidi diamankan. Barang bukti yang disita truk yang telah dimodifikasi dengan tangki besi berkapasitas 6.000 liter.

"Saat diamankan pada 26 Mei 2026, kendaraan tersebut membawa sekitar 2.000 liter Bio Solar bersubsidi, dilengkapi alat ukur tangki dan mesin pompa," lanjutnya.

Pengembangan penyidikan mengarah ke sebuah gudang di Desa Bungo, Kecamatan Wedung, yang digunakan sebagai tempat penampungan sementara sebelum BBM dipasarkan kembali. 

Dalam perkara tersebut, penyidik menemukan bahwa pelaku memperoleh Bio Solar menggunakan surat rekomendasi nelayan. Sebagian disalurkan kepada nelayan, sebagian lainnya dijual kepada pihak yang tidak berhak dengan memanfaatkan kendaraan tangki yang telah dimodifikasi. 

Praktik yang diperkirakan berlangsung sekitar satu tahun itu memiliki volume penyalahgunaan sekitar 240.000 liter, dengan estimasi nilai penyalahgunaan subsidi mencapai Rp 3,468 miliar.

“Dari ketiga perkara tersebut, estimasi nilai penyalahgunaan subsidi mencapai Rp10.8 " tuturnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dari ketiga kasus tersebut dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Perwakilan PT Pertamina Patra Niaga, Achmad Rifqi, mengapresiasi langkah cepat Ditreskrimsus Polda Jateng dalam menyelamatkan uang negara. Ia menegaskan Pertamina akan terus bersinergi melakukan pengawasan ketat agar penyaluran energi bersubsidi benar-benar tepat sasaran.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto menegaskan bahwa penyalahgunaan subsidi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengeliminasi hak masyarakat kurang mampu. 

“Kami mengimbau seluruh rantai distribusi serta masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan di lapangan.” tambahnya.
 

Editor : Arif F

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network