Ditreskrimsus Polda Jateng Ungkap Praktik Curang Gas LPG di Karanganyar, Omzet Miliaran Rupiah

Arif Fajar
Ditreskrimsus Polda Jateng ungkap praktik curang gas LPG di Kabupaten Karanganyar dengan omzet miliaran rupiah perbulan, Jumat (3/4/2026).(dok.Humas Polda Jateng)

SEMARANG,iNewsMuria.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng berhasil mengungkap praktik curang pemindahan isi gas subsdidi ke tabung LPG non subsidi di Kabupaten Karanganyar.

Dijelaskan dalam press conference di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Semarang, Jumat (3/4/2026), kasus tersebut terjadi di Jl Desa Buran, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Adapun kronologi kejadian berawal kecurigaan petugas pada Kamis (2/4/2026) siang, saatt melihat kendaraan pikap yang keluar masuk gudang dengan membawa tabung gas LPG. 

Setelah dilakukan pengecekan, petugas menemukan adanya praktik ilegal berupa pemindahan isi gas LPG subsidi ukuran 3 kg ke tabung LPG non subsidi ukuran 12 kg dan 50 kg.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial N (36), warga Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, dan NA (31), warga Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar.

Petugas mengamankan barang bukti 820 tabung gas terdiri dari 435 tabung LPG 3 kg, 374 tabung LPG 12 kg, serta 11 tabung LPG 50 kg, satu plastik tutup segel warna kuning dan putih, 25 unit selang regulator modifikasi, serta satu buah timbangan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto menjelaskan para tersangka menjalankan aksinya dengan cara menyuntikkan gas LPG subsidi ke tabung non subsidi untuk dijual.

“Kapasitas produksi mencapai 200 hingga 300 tabung per hari. Dari kegiatan tersebut, mereka memperoleh keuntungan antara Rp24 juta hingga Rp36 juta per hari, atau sekitar Rp1,08 miliar per bulan,” ungkap Dirreskrimsus.

Lebih lanjut, Kombes Pol Djoko Julianto menyatakan perbuatan tersebut telah merugikan negara dari sisi subsidi, dan membahayakan keselamatan masyarakat karena proses pemindahan gas tidak sesuai standar keamanan.

"Selain itu kapasitas isi tabung juga tidak sesuai ketentuan, karena setelah diperiksa dan ditimbang ternyata isinya kurang. Tidak seberat 12 kg ataupun 50 kg. Jadi sangat merugikan masyarakat yang membeli," tambahnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja pasal 40 angka 9, serta Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp. 500 juta.

Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap peredaran gas LPG bersubsidi yang dijual dengan harga tidak wajar, serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan indikasi penyalahgunaan.

“Maru bersama mengawasi distribusi LPG subsidi agar tepat sasaran. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga stabilitas dan keamanan distribusi energi, sekaligus mencegah praktik ilegal,” pungkasnya.(*)

Editor : Arif F

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network