Polres Brebes Ungkap Pengoplosan LPG Bersubsidi, Kabid Humas Tegaskan Komitmen Polda Jateng

Arif Fajar
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menjelaskan penyalagunaan gas LPG bersubsidi yang diungkap Polres Brebes.(Foto: Dok.Humas Polda Jateng)

BREBES,iNewsMuria.id - Polres Brebes berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi ukuran 3 kg yang dipindahkan secara ilegal ke tabung nonsubsidi 12 kg. 

Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan LPG subsidi yang merugikan negara dan masyarakat. 

“Penindakan ini merupakan komitmen kami untuk melindungi hak masyarakat kecil agar subsidi tepat sasaran serta menjaga stabilitas distribusi energi,” tegasnya.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Pol Artanto, Sabtu (11/4/2026), menegaskan komitmen Polda Jateng dalam mengamankan kebijakan pemerintah terkait distribusi energi bersubsidi.

Menurutnya, kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi ukuran 3 kg tersebut diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah pada Jumat, 10 April 2026.

Sementara terkait kronologi pengungkapan disampaikan Kapolres Brebes, bahwa bermula dari informasi masyarakat yang segera ditindaklanjuti oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Brebes. 

Pada Rabu malam, 8 April 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan di sebuah gudang milik salah satu sekolah di Desa Kretek, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes.

Di lokasi tersebut, petugas mendapati tersangka berinisial T (46), seorang petani, tengah melakukan pemindahan isi gas dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg menggunakan regulator yang telah dimodifikasi. 

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tindakan tersangka berinisial T tersebut dilakukan atas perintah tersangka KH (50), yang merupakan pemilik barang.

Modus operandi yang digunakan adalah metode penyuntikan gas, yakni dengan menempatkan tabung 3 kg di atas tabung 12 kg kosong dan menghubungkannya menggunakan regulator ganda. 

Proses ini memakan waktu sekitar satu jam hingga tabung 12 kg terisi penuh. Dari hasil penyelidikan, para tersangka telah melakukan praktik ilegal tersebut sebanyak 36 kali sejak Februari 2026. 

Dalam setiap kegiatan, menurut Kapolres, pelaku mampu menghasilkan 8 hingga 10 tabung ukuran 12 kg dengan keuntungan bersih sekitar Rp500.000.

Para pelaku membeli LPG 3 kg dari pengecer dengan harga Rp18.000 hingga Rp21.000, kemudian menjual hasil oplosan dalam tabung 12 kg seharga Rp190.000. 

Harga ini berada di bawah HET resmi sebesar Rp.266.000, sehingga merusak mekanisme distribusi subsidi sekaligus menimbulkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp802 juta.

Barang bukti yang diamankan, ratusan tabung LPG 3 kg dan 12 kg, tujuh regulator ganda yang dimodifikasi, satu unit timbangan digital, berbagai alat pendukung lainnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Migas dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp500 juta, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp200 juta.

Editor : Arif F

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network