Dua Warga Blora Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pengeroyokan dan Pembakaran Motor di Brati

Arif Fajar
Wakapolres Grobogan Kompol Muhammad Fadhlan menunjukan motor korban yang dibakar dalam kasus pengeroyokan di Menduran, Brati, Jumat (17/6/2026). (Foto: Arif Fajar)

GROBOGAN,iNewsMuria.id -  Dua orang warga Kabupaten Blora berinisial MF dan DP ditetapkan oleh Polres Grobogan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan dan pembakaran sepeda motor.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Lingkar Utara Alternatif Semarang–Purwodadi, tepatnya di Dusun Ngramut, Desa Menduran, Kecamatan Brati, pada Minggu (12/7/2026) dini hari.

Kedua tersangka berhasil diringkus oleh petugas kepolisian pada tanggal 12 dan 13 Juli 2026 menyusul serangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim Satreskrim Polres Grobogan.

Wakapolres Grobogan, Kompol Muhammad Fadhlan didampingi Kasat Reskrim AKP Rizky Ari Budianto, menjelaskan polisi telah melakukan serangkaian penyelidikan.

Sehingga lanjut Wakapolres Grobogan, penetapan tersangka didasarkan pada pemeriksaan sejumlah saksi, bukti rekaman video, serta barang bukti lain yang dikumpulkan di lokasi kejadian.

" Saat ini, penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap pelaku lain yang diduga turut serta dalam aksi pengeroyokan tersebut," ujar Kompol Muhammad Fadhlan.


Wakapolres Grobogan dan Kasat Reskrim menunjukan barang bukti kasus pengeroyokan di Menduran, Brati, Jumat (17/6/2026).(Arif Fajar)

Kejadian pengeroyokan dan pembakaran motor warga berawal saat rombongan simpatisan salah satu perguruan silat melintas di Jalan Lingkar Utara sekira pukul 00.05 WIB. 

Mereka diketahui baru saja mengikuti pengesahan anggota baru di Desa Putatsari, Kecamatan Grobogan. Saat itu korban MM dan JM tengah memasang baliho kegiatan haul.

Saat melintas dari arah timur, rombongan simpatisan pesilat tersebut tiba-tiba berhenti di lokasi kejadian dan melakukan pengeroyokan terhadap MM.

Akibatnya korban MM  mengalami luka-luka, sobek di bagian bibir, kepala, dan tubuh. Korban saat itu sempat dirawat di RS Panti Rahayu Yakkum Purwodadi.

Tak berhenti pada pengeroyokan, para pelaku juga membakar satu unit sepeda motor jenis Honda Revo milik korban JM hingga hangus terbakar. 

"Saat motor terjatuh dan bahan bakar tumpah, pelaku MF menyulut api menggunakan korek, sehingga api dengan cepat membakar motor milik korban," ungkap Wakapolres Grobogan.

Dalam proses penyidikan, polisi telah menyita sejumlah barang bukti guna melengkapi berkas perkara, di antaranya flashdisk rekaman video kejadian. 

Handphone, motor Honda Scoopy dan satu unit Honda Vario. Helm serta pakaian yang dikenakan tersangka saat beraksi. Identitas dan kendaraan milik korban.

Atas perbuatannya, MF dan DP dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) dan ayat (2) KUHP mengenai tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang. Keduanya kini terancam pidana maksimal 7 tahun penjara.

Editor : Arif F

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network