Memilukan, Nenek Berusia 90 Tahun di Grobogan Jadi Korban Kekerasan Seksual Seorang Pemuda

Arif Fajar
Pemuda pelaku kekerasan seksual terhadap seorang nenek 90 tahun di Grobogan ditangkap polisi.(dok.Polsek Grobogan)

GROBOGAN,iNewsMuria.id - Polsek Grobogan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menimpa seorang perempuan lanjut usia (lansia).

Korban merupakan seorang nenek berinisial S yang sudah berusia 90 tahun. Peristiwa memilukan tersebut terjadi di Desa Sumberjatipohon, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan, pada Senin (29/6/2026)/

Informasi dari kepolisian, Jumat (17/7/2026) setelah melakukan penyelidikan, Polsek Grobogan berhasil menangkap terduga pelaku berinisial RU (31) warga satu desa dengan korban, pada Rabu (15/7/2026).

Peristiwa memilukan tersebut terjadi pada Senin (29/6/2026) malam di kediaman korban. Saat itu, korban berada seorang diri di rumah karena keluarganya sedang takziah di lingkungan sekitar.

Diduga memanfaatkan kondisi rumah yang sepi, RU masuk dan melancarkan aksi bejatnya. Korban melakukan penolakan, namun lantaran mendapat kekerasan dan ancaman dari pelaku, lansia tersebut tidak berdaya.

Kapolres Grobogan AKBP Endhie Pratama melalui Kapolsek Grobogan AKP Sunarto, aksi pelaku dipergoki keluarga korban. Terkejut melihat kedatangan keluarga korban, RU langsung kabur.

"Korban dalam kondisi trauma menceritakan peristiwa pilu yang dialaminya kepada pihak keluarga. Kejadian ini lalu dilaporkan ke perangkat desa dan diteruskan ke Polsek Grobogan," kata AKP Sunarto.

Menindaklanjuti laporan dari masyarakat, Unit Reskrim Polsek Grobogan bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan. Polisi akhirnya berhasil meringkus RU di kediamannya tanpa perlawanan.

Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. 

Saat ini, lanjut AKP Sunarto, terduga pelaku RU telah dibawa ke Mapolsek Grobogan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

AKP Sunarto menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam melindungi masyarakat, khususnya korban kekerasan seksual.

"Setiap laporan masyarakat kami tindak lanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum," tegas AKP Sunarto.

Atas perbuatannya, RU dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait barang siapa yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Editor : Arif F

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network