Asyik Nyabu di Atas Perahu, Tiga Pria di Demak Diringkus Polda Jateng

Arif Fajar
Barang bukti dan terduga kasus sabu di Kecamatan Wedung, Demak yang diungkap Ditresnarkoba Polda Jateng, Selasa (14/7/2026).(dok.Polda Jateng)

DEMAK,iNewsMuria.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan tiga pria yang tertangkap basah sedang mengonsumsi sabu di atas sebuah perahu yang bersandar di tepian sungai wilayah Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak, Selasa (14/7/2026).

​Ketiga tersangka yang diamankan berinisial SO (49), ID (46), dan NR (47). Penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

​Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jateng, Kombes Pol. Yos Guntur, mengungkapkan bahwa timnya bergerak cepat setelah melakukan penyelidikan mendalam atas informasi yang diterima.

​"Informasi dari masyarakat segera kami tindak lanjuti melalui penyelidikan di lapangan. Setelah memperoleh identitas dan keberadaan pelaku, tim bergerak sehingga berhasil mengungkap kasus tersebut," ujar Kombes Pol. Yos Guntur saat memberikan keterangan di Mapolda Jateng, Rabu (15/7/2026).

​Penangkapan dilakukan sekitar pukul 14.30 WIB. Saat digeledah dengan disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bruto sekitar 1,6 gram, alat hisap sabu (bong), serta sebuah telepon genggam.

​Berdasarkan pemeriksaan awal, ketiga pria tersebut diduga baru saja mengonsumsi sabu bersama-sama. Tersangka SO mengakui bahwa barang haram tersebut didapatkan dari seseorang berinisial R yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

​Saat ini, menurut Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Yos Guntur tersangka SO telah dibawa ke Mapolda Jateng untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap keterlibatan dua rekan SO lainnya.

​Atas perbuatannya, tersangka SO terancam hukuman berat dengan jeratan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

​Menanggapi keberhasilan pengungkapan kasus ini, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat yang telah proaktif melaporkan aktivitas penyalahgunaan narkoba.

​"Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat. Kami mengimbau agar masyarakat tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika. Setiap informasi akan ditindaklanjuti secara profesional dan identitas pelapor akan dilindungi," pungkasnya.

Editor : Arif F

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network