GROBOGAN,iNewsMuria.id - Polres Grobogan telah menyelesaikan pemeriksaan kasus pencurian kayu di kawasan hutan Perhutani di wilayah Desa Lebungjumuk, Kecamatan Grobogan dan telah menetapkan tersangka kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Rizky Ari Budianto melalui KBO Reskrim Iptu Imam Siswanto, Senin (1/5/2026) menjelaskan, dalam kasus tersebut tersangka menjabat sebagai Kades Lebungjumuk, berinisial BS.
"Sudah kita lakukan pemeriksaan terhadap BS dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Berkas kasus tersebut juga sudah kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Grobogan," jelasnya.
Polres Grobogan menindaklanjuti laporan pencurian kayu jati di Petak 164A Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Purwo, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Linduk, Desa Lebungjumuk dari KPH Purwodadi.
Dalam pemeriksaan, lanjut KBO Reskrim, Kades Lebungjumuk tidak bisa menunjukan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) atas kayu jati yang diduga hasil pencurian tersebut.
"Berkas pemeriksaan kasus tersebut dilimpahkan ke Kejari Grobogan akhir April 2026, dan sempat dikembalikan untuk dilengkapi. Sudah kita lengkapi dan diserahkan ke kejaksaan pertengahan Mei 2026," kata Iptu Imam.
Untuk memastikan apakah berkas kasus pencurian kayu tersebut sudah dinyaakan lengkap atau belum, menurut KBO Reskrim, pihaknya akan berkoordinasi kembali dengan Kejaksaan Negeri Grobogan.
Sementara Administratur KPH Purwodadi Untoro Tri Kurniawan, Senin (1/6/2026) mengatakan perkembangan kasus pencurian kayu di kawasan Perhutani sepengetahuannya sudah dilimpahkan ke Kejari Grobogan.
"Bahkan sudah dilakukan pengecekan oleh Kejari Grobogan atas barang bukti yang saat ini berada di TPK (tempat penitipan kayu)," jelas Untoro didampingi Wakil Administratur KPH Purwodadi, Henry Kristiawan.
Adapun barang bukti dari kasus pencurian di kawasan hutan Perhutani ikut wilayah Lebungjumuk yang ditemukan di depan rumah Kades setempat, mencapai 107 batang dari 39 pohon.
Mengenai peristiwa penebangan dan pengambilan kayu jati tersebut diketahui setelah petugas perhutani menerima informasi dari masyarakat pada pertengahan Agustus 2025.
"Jadi sekitar Agustus 2025, petugas kami menerima informasi kehilangan pohon dan menyebutkan kayu tersebut dibawa ke arah Desa Lebungjumuk," ujar Untoro didampingi Humas KPH Purwodadi Aris.
Petugas kemudian melakukan pengecekan ke lapangan, setelah benar ada pohon yang ditebang, sambung Untoro, petugas Perhutani kemudian mengajak Polsek Grobogan untuk pengecekan di Lebungjumuk.
Hasilnya lanjut Untoro, petugas menemukan sejumlah batang kayu dengan diameter sama dengan pohon yang ditebang tanpa izin, berada di depan rumah Kades Lebungjumuk.
"Akibat aksi pencurian kayu tersebut, Perhutani mengalami kerugian sekira Rp60 juta dan juga berdampak pada kerusakan hutan," tambah Adiministratur KPH Purwodadi Untoro Tri Kurniawan.
Editor : Arif F
Artikel Terkait
