GROBOGAN,iNewsMuria.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan menyampaikan penanganan perkara pencurian kayu di hutan Perhutani dengan tersangka Kades Lebungjumuk sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Purwodadi.
Hal itu disampaikan Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Grobogan Eko Febrianto didampingi Kasi Intelijen Kejari Grobogan Surya Rizal Hertady ketika ditemui wartawan, Selasa (2/6/2026).
Jadi lanjut Kasi Pidum Eko Febrianto, pada Selasa 26 Mei 2026 penyidik Polres Grobogan menyerahkan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Grobogan setelah dilengkapi.
"Kemudian pada Jumat 29 Mei 2026, Kejari Grobogan sudah melimpahkan penanganan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi. Tinggal menunggu jadwal persidangan," jelas Kasi Pidum.
Dalam perkara ini, tersangka Kades Lebungjumuk BS dijerat dengan dakwaan kesatu, Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto Lampiran 1 Angka 156 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dakwaan Kedua Pasal 83 ayat (1) huruf c Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto Lampiran 1 Angka 156 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Ancaman hukumannya, pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun," jelas Kasi Pidum Kejari Grobogan.
Sementara terkait tersangka BS yang hingga saat ini tidak ditahan, Kasi Pidum Eko Febrianto menjelaskan karena tersangka BS kooperatif. Selain itu, saat proses penyidikan kasus tersebut di kepolisian BS juga tidak ditahan.
"Tersangka di kepolisian tidak ditahan dengan alasan pada saat itu, tersangka BS masih aktif sebagai kepala desa. Kemudian kedua, tersangka itu kooperatif, setiap dipanggil datang," ungkapnya.
Tidak ditahannya tersangka BS, Kasi Pidum menjelaskan dasar hukumnya. Yakni Pasal 100 ayat (1) KUHAP, mensyaratkan penahanan hanya dapat dilakukan terhadap tindak pidana yang diancam pidana penjara lima tahun atau lebih.
Kemudian Pasal 100 ayat (5) KUHAP merinci alasan yang harus dinilai secara konkret sebelum dilakukan penahanan. Seperti tersangka yang mengabaikan panggilan, memberikan keterangan palsu, menghambat proses pemeriksaan, berupaya melarikan diri, memengaruhi saksi hingga menghilangkan barang bukti.
"Kami juga sudah tanya ke penyidik (Polres Grobogan), selama tersangka BS kooperatif, tidak berupaya memengaruhi saksi,menghilangkan barang bukti dan berupaya melarikan diri," tegasnya.
Seperti disampaikan Administratur KPH Purwodadi Untoro Tri Kurniawan, aksi pencurian kayu jati terjadi di Petak 164A RPHPurwo, BKPHLinduk, KPH Purwodadi, masuk wilayah Desa Lebungjumuk, Kecamatan Grobogan.
Kades Lebungjumuk diduga terlibat kasus tersebut setelah ditemukan 107 batang kayu jati dari 39 pohon di depan rumahnya pada Agustus 2025. Yang bersangkutan tidak bisa menunjukan dokumen SKSHHK.
Editor : Arif F
Artikel Terkait
