SEMARANG,iNewsMuria.id – Tim Jatanras Ditreskrim Polda Jateng membekuk lima pelaku dalam kasus pencurian kayu jati yang terjadi di Desa Purwosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati.
“Para pelaku melakukan aksi pencurian kayu pada 5 Desember 2023,” jelas Wakapolda Jateng Brigjen Pol Agus Suryonugroho saat konferensi pers di Mapolda Jateng pada Selasa, (15/10/2024) siang.
Lima tersangka lanjut, Wakapolda Jateng adalah empat warga Rembang, SL alias Kotel dan R alias Min warga Kecamatan Bulu, K alias Kromo dan SP alias Pri warga Kecamatan Sulang. Serta SB alias Kucing warga Kecamatan Tunjungan, Blora.
Saat beraksi, para pelaku sempat diketahui oleh dua orang penjaga hutan dari Perum Perhutani. Para tersangka langung mengancam penjaga hutan menggunakan senjata tajam.
“Tersangka SL alias Kotel seorang residivis mengancam penjaga hutan dengan menggunakan parang dan mengambil HP serta menyiapkan borgol dan lakban,” jelas Wakapolda Jateng.
Sedangkan tersangka lainnya R als Min sebagai pemodal yang memberi upah para penebang pohon, tersangka K als Kromo yang mengantar jemput 14 pelaku penebang pohon (9 masih DPO).
Sementara, tersangka SP als Pri membawa sabit untuk menakuti penjaga hutan di pos jaga dan tersangka SB als Kucing ikut serta mengancam dan menakuti penjaga dengan kayu gagang jati.
“Para pelaku mengancam penjaga hutan, Much Buchori dan Suyono dengan menggunakan sabit dan parang. Setelah itu korban di borgol dan di lakban dan dibawa ke pos jaga 50 meter dari TKP pencurian,” Brigjen Pol Agus Suryonugroho.
Pelaku sempat melukai jari tangan Much Buchori karena melakukan perlawanan. Adapun pohon yang dicuri jenis sonokeling dan jati yang kemudian dipotong-potong dan diangkut menggunakan truk.
Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng kemudian melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi serta membekuk para tersangka. Para tersangka kemudian ditangkap secara terpisah di Pati, Rembang bahkan hingga sampai ke Pasuruan, Jawa Timur.
Perum Perhutani mengalami kerugian Rp67 juta. Para tersangka diancam dengan Pasal 365 ayat (2) angka (1e), (2e), (3e) KUHPidana tentang pencurian disertai dengan ancaman dan tindakan kekerasan dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Johanson R. Simamora didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto menegaskan pihaknya akan terus memburu para pelaku lainnya.
“Kepada DPO yang masih bersembunyi agar menyerahkan diri karena Tim Jatanras Polda Jateng. Kami akan kejar sampai ke lubang semut sekalipun,” tandasnya. (*)
Editor : Arif F
Artikel Terkait