37 Pohon Dicuri, KPH Purwodadi dan Polres Grobogan Geledah Rumah Warga di Ngaringan

Arif Fajar
Petugas KPH Purwodadi mengangkut kayu curian hasil penggeledahan di rumah warga di Dusun Dorosemi, Desa Tanjungharjo, Kecamatan Ngaringan, Grobogan. (dok Humas KPH Purwodadi)

GROBOGAN,iNewsMuria.id – Kesatuan Pemangku Hutan atau KPH Purwodadi bersama Sat Reskrim Polres Grobogan melakukan penggeledahan rumah warga di Dusun Doresemi, Desa Tanjungharjo, Kecamatan Ngaringan, Grobogan.

Menurut Wakil Adm KPH Purwodadi Toto Suwaranto, kegiatan partoli bersama dan penggeledahan di rumah warga menyusul adanya laporan kehilangan pohon di Petak 45 RPH Dersemi, KPH Purwodadi.

“Kejadian pencurian kayu terjadi dua kali, pada 6 Mei dan 10 Mei 2024, dengan total 37 pohon hilang. Sehingga kerugian mencapai Rp32,7 juta,” jelas Toto dalam rilis yang diterima Jumat (17/5/2024).

Menurut Toto, dari informasi yang didapatkan pelaku pencurian 37 pohon yang terjadi selama dua hari tersebut dilakukan lebih dari 20 pelaku dan diduga disembunyikan di Dusun Dorosemi.

“Berdasarkan informasi tersebut, kami (KPH Purwodadi) kemudian berkoordinasi dengan Polres Grobogan untuk upaya penggeledahan,” kata Toto Suwaranto.

Setelah itu dilaksanakan apel yang dipimpin Administratur KPH Purwodadi Untoro Tri Kurniawan pada 15 Mei 2024. Diikuti Polter dan KRPH se KPH Purwodadi, Polhutmob, Pabin Jagawana, satuan Dalmas dan Resmob Polres Grobogan.

Untoro dalam pengarahannya menekankan agar petugas mengikuti kordinator lapangan dari Waka Adm dan KBO Reskrim Polres. Kemudian tidak merusak properti warga, kompak dan cepat dalam bertindak. 

“Untuk upaya penggeledahan dan pengambilan barang bukti dikawal anggota Polres Grobogan dan agar disaksikan Kadus atau tokoh masyarakat,” kata Untoro.

Dalam penggeledahan, petugas berhasil mengamankan kayu hasil curian yang telah berubah bentuk menjadi kayu persegi sebanyak 40 batang berbagai ukuran dan kubikasi kayu sekira 2,4 meter kubik. 

Setelah didapatkan barang bukti hasil pencurian dari hasil penggeledahan tersebut, sambung Adm KPH Purwodadi Untoro, barang bukti dititipkan sementara di kantor KPH Purwodadi untuk keperluan penyelidikan. 

“Kasus ini kita laporkan ke Polres Grobogan dan ditangani Sat Reskrim Polres Grobogan untuk proses hukum selanjutnya terhadap pelaku ilegal logging sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Untoro. (*)

Editor : Arif F

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network