Tiga Ledakan Petasan Gegerkan Jawa Tengah, Polres Jajaran di Polda Jateng Sita 67,4 Kg Bahan Kimia

Arif Fajar
Kondisi rumah di Desa Tambirejo, Kecamatan Toroh, Grobogan yang rusak parah akibat ledakan petasan, Minggu (15/2/2026).(dok.Polres Grobogan)

GROBOGAN,iNewsMuria.id - Peristiwa ledakan di Desa Tambirejo, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan pada Minggu (15/2/2026) mendapat perhatian Polda Jateng, karena muncul dua kejadian serupa di daerah lain di Jawa Tengah.

Data yang disampaikan Polda Jateng, Sabtu (21/2/2026) menyebutkan peristiwa ledakan di Desa Tambirejo dipicu bahan petasan yang tengah diracik oleh tiga remaja di dalam rumah.

Selain menyebabkan ketiga remaja tersebut mengalami luka, atap rumah, kaca mobil dan dua sepeda motor yang berada tak jauh dari lokasi juga berantakan terkena kerasnya ledakan.

Peristiwa kedua terjadi pada Rabu (18/2/2026),rumah di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal yang diduga menjadi lokasi produksi petasan tersebut meledak dan mengakibatkan satu pekerja alami patah tulang dan luka bakar serius.

Peristiwa ketiga terjadi di Pandansari, Kelurahan Kertek, Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo, Kamis (19/2/2026) sekira pukul 23.30 WIB. Seorang remaja berinisial FR mengalami luka bakar dan luka robek di sejumlah bagian tubuh akibat ledakan saat proses pembuatan petasan.

Rangkaian kejadian ini menjadi alarm keras bahwa praktik meramu bahan kimia menjadi bahan peledak tanpa standar keamanan dan tanpa izin bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi ancaman bagi keselamatan jiwa.

Polda Jateng pun langsung bertindak cepat dengan memerintahkan Polres jajaran untuk melakukan penindakan tegas terhadap lokasi-lokasi produksi dan peracikan petasan ilegal. 

Dalam kurun waktu 17-20 Februari 2026, Polres Batang, Magelang, Sragen, Temanggung, Cilacap, dan Pekalongan Kota berhasil mengamankan total sekitar 67,4 kilogram bahan kimia yang diduga akan digunakan untuk pembuatan petasan.

Bahan yang diamankan di antaranya bubuk belerang (Sulfur), Kalium Klorat (KClO3), Aluminum Powder (Al), serta bubuk arang (Carbon).  Jika diracik dan dicampur tanpa standar bisa menjadi bahan peledak yang membahayakan dan melanggar hukum.

Selain menyita bahan kimia, menurut Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto dalam keterangannya, Tim Gegana Polda Jateng pada Kamis (19/2/2026) juga telah memusnahkan sebanyak 28,6 kilogram bahan hasil sitaan operasi Polres Batang. 

“Kami tegaskan bahwa yang kami tindak adalah penyalahgunaan bahan kimia yang diracik menjadi bahan peledak secara ilegal. Bahan-bahan tersebut pada dasarnya memiliki fungsi yang sah, namun ketika diramu menjadi petasan dengan daya ledak yang tidak terkendali, risikonya sangat besar terhadap keselamatan,” ujar Kabid Humas.

Hal ini lanjut Kombes Pol Artanto, mengingat campuran bahan kimia tersebut berpotensi menghasilkan ledakan yang bisa merusak bangunan, memicu kebakaran, luka berat, trauma psikologis.

Langkah tersebut, menurut Kombes Pol Artanto dilakukan sebagai bentuk pencegahan dini guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, khususnya dalam menyambut dan menjalankan ibadah di bulan Ramadan.

Dikatakan Kabid Humas, kepolisian saat ini kami masih mendalami dan menelusuri jalur distribusi bahan yang disalahgunakan tersebut, termasuk pola peredarannya melalui media sosial dan platform daring.

"Pembuatan, kepemilikan, penyimpanan, maupun peredaran bahan peledak tanpa izin dapat dijerat sesuai Pasal 306 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara," tegasnya.(*)

Editor : Arif F

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network