Selama Bulan Ramadhan Jam Kerja ASN di Grobogan Disesuaikan, Agar Tetap Optimal Layani Publik

Arif Fajar
Sekda Grobogan Anang Armunanto. (Foto: Arif Fajar).

GROBOGAN,iNewsMuria.id - Pemerintah resmi menentukan awal bulan Ramadhan 1447 H pada Kamis (19/2/2026). Pemkab Grobogan tidak memberlakukan libur di awal puasa.

Namun agar ibadah puasa tetap khusyuk dan tidak mengurangi kinerja selama bulan Ramadhan 1447 H,maka  Pemkab Grobogan melakukan penyesuaian hari dan jam kerja aparatur sipil negara (ASN).

Terkait ketentuan tersebut Pemkab mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/10/SETDA/2026 tentang Hari dan Jam Kerja Selama Bulan Ramadan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan.

Surat Edaran tersebut dikeluarkan dengan tetap mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, serta Surat Edaran Gubernur Jateng Nomor B/000.8.3/49/2026.

Editor : Arif F

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network