KUDUS,iNewsMuria.id-Genangan air saat musim hujan tak hanya memicu banjir, tetapi juga menjadi salah satu penyebab utama kerusakan jalan. Air yang mengendap berpotensi merusak struktur, memicu retakan, hingga lubang yang berujung pada tingginya biaya perbaikan.
“Ketika musim penghujan, yang paling rawan merusak jalan itu genangan air. Kalau genangan air ini bisa kita hilangkan, saya rasa jalannya juga semakin lebih awet,” ujar Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, saat meninjau pembangunan sumur resapan di Desa Gondosari, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, pada Rabu (18/02/26).
Karenanya, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kini mendorong pembuatan sumur resapan sebagai solusi sederhana, murah, namun berdampak luas bagi lingkungan sekaligus infrastruktur jalan. Menurut Taj Yasin, sumur resapan bukan sekadar proyek konservasi air, tetapi juga strategi efektif untuk menjaga ketahanan infrastruktur jalan.
Ia mengapresiasi PT Sukun Wartono Indonesia yang telah membangun sumur resapan di sejumlah titik. Di Lapangan Jogging Track Taman Desa Gondosari sendiri, telah dibuat 15 sumur resapan. “Ini gerakan yang sederhana, tapi dampaknya besar. Satu gerakan bisa menyelamatkan beberapa program pekerjaan, baik dari pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, sampai desa,” kata Taj Yasin.
Namun demikian, Wagub mengingatkan bahwa pembangunan sumur resapan harus disertai edukasi teknis kepada masyarakat. “Kalau tanahnya tanah liat atau lempung, harus sampai ketemu pasir. Jangan sampai resapan justru merusak struktur tanah,” tegasnya, merujuk pada pengalaman di wilayah lain.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, Pemprov Jawa Tengah telah menerjunkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bekerja sama dengan kampus-kampus guna memetakan karakteristik tanah di berbagai wilayah.
“Kita petakan mana yang cocok sumur resapan, mana yang cukup biopori, mana yang perlu kedalaman tertentu,” jelasnya.
Selain pendekatan teknis, penguatan regulasi juga menjadi perhatian. Taj Yasin menegaskan bahwa kewajiban sumur resapan sebenarnya telah diatur dalam perda maupun pergub, termasuk dikaitkan dengan perizinan bangunan.
Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, menambahkan, kewajiban sumur resapan telah dimasukkan dalam proses perizinan bangunan. “Di Kabupaten Kudus, setiap izin Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ada surat pernyataan wajib membuat sumur resapan,” katanya.
Ia menilai gerakan sumur resapan menjadi semakin relevan di tengah cuaca ekstrem yang belakangan terjadi. Curah hujan tinggi, menurutnya, menjadi ujian tersendiri bagi sistem drainase dan pengendalian banjir. "Minimal satu rumah ada satu sumur resapan. Kita menabung air sehingga cadangan air tanah terisi,” ujarnya.
Sebagai informasi, sumur resapan di Kudus yang dibangun PT Sukun Wartono Indonesia, memiliki spesifikasi sederhana, dengan kedalaman sekitar 1,5 meter menggunakan dua buis beton berdiameter 60 sentimeter.
Biaya pembuatan juga tidak mahal, kurang dari Rp1 juta per sumur. Dengan biaya relatif rendah dan manfaat yang luas sumur resapan dinilai menjadi solusi praktis yang dapat diterapkan secara masif di berbagai wilayah. (*)
Editor : Arif F
Artikel Terkait
