Operasi Pekat II Candi 2026, Polda Jateng Berhasil Ungkap 198 Kasus Narkoba dan 2.112 Kasus Miras

Arif Fajar
Pemusnahan barang bukti kasus narkoba dan miras hasil Operasi Pekat Candi II 2026 di halaman Mapolda Jateng, Rabu (22/7/2026).(dok.Humas Polda Jateng)

SEMARANG,iNewsMuria.id - Polda Jawa Tengah kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas penyakit masyarakat, melalui gelaran Operasi Pekat II Candi 2026.

Ditresnarkoba Polda Jateng bersama Polres jajaran berhasil mengamankan ribuan tersangka serta menyita barang bukti senilai belasan miliar rupiah dalam kegiatan yang berlangsung 25 Juni - 14 Juli 2026.

Dari pengungkapan ini, petugas diperkirakan berhasil menyelamatkan 66.316 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Keberhasilan ini dipaparkan dalam konferensi pers hasil Operasi Pekat II Candi 2026 yang dipimpin oleh Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Latif Usman, di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Rabu (22/7/2026).

Hadir dalam kegiatan ini Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Yos Guntur, Kepala BNN Provinsi Jateng Brigjen Pol Agus Rohmat, perwakilan Kejati Jateng, para PJU Polda Jateng, serta perwakilan organisasi masyarakat anti-narkoba.

Dalam operasi yang berjalan selama 20 hari tersebut, Polda Jateng mencatatkan hasil signifikan. Untuk kasus narkotika: 198 Laporan Polisi (LP) dengan 245 tersangka.

Kasus Minuman Keras: 2.112 Laporan Polisi (LP) dengan 2.132 tersangka. Total Nilai Barang Bukti: Diperkirakan mencapai Rp15.011.290.000.

Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Yos Guntur Yudi Fairus Susanto, merinci barang bukti yang disita meliputi, Sabu 4,69 kg, Ganja 1,59 kg, Cairan Sintetis 1,08 kg, Tembakau Sintetis 241,59 gram

Kemudian barang bukti Ekstasi sebanyak 60 butir, Psikotropika 769 butir, Obat Berbahaya 120.688 butir serta Miras sebanyak 227.489 botol (baik pabrikan maupun oplosan)

Salah satu pengungkapan terbesar berasal dari Polresta Surakarta yang berhasil membongkar jaringan peredaran 3,5 kg sabu pada 30 Juni 2026 di wilayah Kabupaten Boyolali dan Klaten. 

Para pelaku diketahui menggunakan modus sistem tempel (ranjau), aplikasi pesan terenkripsi, hingga jasa ekspedisi.

Sementara untuk kasus miras ilegal, modus yang ditemukan mencakup penjualan tanpa izin, pembuatan miras oplosan beralkohol tinggi/berbahaya, hingga penjualan miras kepada anak di bawah umur.

Wakapolda Jateng Brigjen Pol Latif Usman mengapresiasi kerja keras jajaran, namun ia menggarisbawahi bahwa ancaman peredaran narkoba di Jawa Tengah masih tergolong tinggi.

"Tentunya kita merasa prihatin karena pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba di wilayah Jawa Tengah masih cukup tinggi. Hal ini menjadi tugas kita bersama untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Jawa Tengah,” tegas Brigjen Pol Latif Usman. 

Kepolisian menurut Wakapolda Jateng, tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan dan sinergi dari instansi terkait serta peran aktif seluruh lapisan masyarakat.

Untuk itu Wakapolda juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus waspada terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. 

"Mari kita waspadai dan cegah bersama agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba," pungkasnya.

Pemusnahan Barang Bukti

Sementara Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Agus Rohmat, menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan Polda Jateng. Karena penanganan narkotika harus dilakukan secara komprehensif lewat penegakan hukum dan pencegahan.

"Kami mengajak masyarakat mendukung upaya pemberantasan narkoba melalui gerakan 3B, yaitu Berani Melapor, Berani Rehabilitasi, dan Berani Menolak penyalahgunaan narkoba," kata Kepala BNNP Jateng.

Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti secara simbolis di halaman Gedung Borobudur Mapolda Jateng bersama instansi terkait. 

Sedangkan sisa barang bukti miras dan narkotika dimusnahkan secara langsung di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang menggunakan alat berat di bawah pimpinan Dirresnarkoba Polda Jateng.

Editor : Arif F

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network