Pria Asal Jepara Diringkus Satreskrim Polres Grobogan Usai Tipu Penjual Sapi dan Beras

Arif Fajar
Ilustrasi Penipuan transaksi jual beli sapi.(Ilustrasi AI)

GROBOGAN,iNewsMuria.id - Aksi penipuan dengan modus operandi yang licik akhirnya terbongkar di wilayah hukum Polres Grobogan. Seorang pria berinisial MH (40), warga Desa Sidigede, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara, harus berurusan dengan polisi setelah menjalankan aksi penipuan segitiga dalam jual beli sapi dan beras.

​Kasus yang terjadi pada Juni 2026 ini berhasil diungkap setelah Satreskrim Polres Grobogan melakukan serangkaian penyelidikan intensif dan mengumpulkan alat bukti yang cukup. Akibat perbuatannya, pelaku kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya MH dijerat dengan Pasal 492 juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

​Kapolres Grobogan AKBP Endhie Pratama melalui Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Rizky Ari Budianto menjelaskan, modus operandi yang digunakan tersangka tergolong licik. Pelaku berpura-pura menjadi pemilik barang sah yang akan diperjualbelikan, lalu mempertemukan penjual dan pembeli secara terpisah.

​Dalam praktiknya, tersangka berhasil mengelabui korban dengan menerima uang pembayaran penuh dari pembeli. Namun di sisi lain, pemilik barang asli tidak pernah menerima sepeser pun uang pembayaran, sementara barang mereka sudah terlanjur berpindah tangan.

​"Pelaku menggunakan modus penipuan segitiga dengan mengaku sebagai pemilik barang. Ia menerima uang dari pembeli, sedangkan pemilik asli tidak menerima pembayaran dan barangnya telah diserahkan kepada pihak lain. Modus ini merugikan kedua belah pihak," ujar AKP Rizky Ari Budianto, Kamis (23/7/2026).

​Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka sedikitnya melancarkan aksi di dua kasus berbeda, yakni kasus jual beli sapi di Toroh dan jual beli beras.

​Tersangka memperdaya korban dalam transaksi dua ekor sapi. Korban menyerahkan hewan ternak setelah mendapat kabar bahwa pembayaran sudah beres kepada orang yang mengaku sebagai pembeli. Faktanya, uang tidak pernah sampai ke tangan pemilik, dan sapi raib dibawa pihak lain.

​Kasus jual beli beras, dengan modus serupa, tersangka menyepakati pembelian empat ton beras. Barang kemudian dikirim ke gudang tujuan. Saat sebagian beras diturunkan, pelaku kabur tanpa membayar. 

Sialnya, pemilik gudang mengaku telah menyerahkan uang kepada orang yang mengaku sebagai pemilik beras, membuat kedua belah pihak sama-sama buntung.

​Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon seluler dan satu unit sepeda motor Honda PCX warna merah yang diduga digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.

"Kerugian akibat tipu daya tersangka, untuk jual beli sapi korban merugi Rp47 juta, sedangkan penjual beras rugi sekira Rp30 juta akibat penipuan modus segitiga ini," ungkap Kasat Reskrim AKP Rizky Ari Budianto.

​AKP Rizky Ari Budianto mengimbau kepada seluruh masyarakat Grobogan agar meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat melakukan transaksi jual beli bernilai tinggi yang melibatkan pihak ketiga atau perantara tak dikenal.

​Sebaiknya lanjut Kasat Reskrim, cek dan verifikasi identitas pihak yang diajak bertransaksi secara jelas. Lakukan pembayaran secara langsung dan bertatap muka dengan pemilik sah barang. Hindari mempercayai perantara atau pihak ketiga yang kredibilitasnya belum teruji.

​Saat ini, M.H. mendekam di ruang tahanan Satreskrim Polres Grobogan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain maupun korban-korban lain yang belum melapor.

Editor : Arif F

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network