Disidang Kasus Pencurian Kayu Jati Perhutani, Kades di Grobogan Ini Mengaku Beli untuk Musala

Arif Fajar
Kades Lebungjumuk, Kecamatan Grobogan, Bambang Suhadi saat diwawancarai media sebelum sidang di PN Purwodadi.(Arif Fajar)

GROBOGAN,iNewsMuria.id - Kades Lebungjumuk, Kecamatan/Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Bambang Suhadi menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus pencurian kayu.

Sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi, Selasa (9/6/2026) dengan Majelis Hakim yang diketuai Subronto dan Hakim Anggota Alfianus Rumondor, dan Rudy Rambe.

Sedang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan dalam persidangan tersebut, adalah  Thesa Tamara Sanyoto, Oryza Justisia Risqy Winata dan Tri Desy Maharsono.

Bambang Suhadi sebelum menjalani sidang sempat melayani pertanyaan dari sejumlah awak media. Terlihat santai mengenakan baju putih, Kades Lebungjumuk ini menjawab pertanyaan dari wartawan.

Editor : Arif F

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network