GROBOGAN,iNewsMuria.id - Niat hati mencari nafkah dengan berjualan martabak, Warsito Utomo (47), warga Desa Truwolu, Kecamatan Ngaringan, justru harus menelan pil pahit. Sepeda kesayangannya raib digondol maling saat ia sedang sibuk bekerja di area Pasar Wirosari, Kabupaten Grobogan.
Peristiwa bermula pada Senin (14/9/2026) malam. Saat itu, Warsito datang ke lokasi dengan mengendarai sepeda federal warna hijau miliknya. Setibanya di sana, ia memarkirkan sepedanya di teras rumah warga, lalu melanjutkan aktivitas mendorong gerobak dagangannya ke pasar.
Namun, alangkah terkejutnya saat kembali ke tempat parkir usai berjualan. Sepeda yang ia tinggalkan sudah tidak ada di tempat. Setelah gagal menemukannya meski sudah dicari di sekitar lokasi, Warsito akhirnya melapor ke Polsek Wirosari. Akibat kejadian ini, ia mengalami kerugian sekitar Rp1 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Wirosari bersama Tim URC Sat Reskrim Polres Grobogan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, polisi mendapat petunjuk bahwa sepeda korban berada di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kelurahan Wirosari.
Petugas kemudian menggerebek kontrakan tersebut dan mengamankan seorang pria berinisial MSK (34), warga Desa Kalipang, Kecamatan Gabus.
"Saat dilakukan penangkapan, pelaku juga mengakui telah mengambil sejumlah sepeda di lokasi yang berbeda. Kemudian kami juga berhasil mengamankan sembilan unit sepeda yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut," jelas Kapolsek Wirosari, AKP Eko Sri Luvianto, Kamis (17/9/2026).
Dari pengungkapan ini, polisi tidak hanya mengamankan sepeda milik Warsito, tetapi juga delapan sepeda lain milik korban berbeda, yaitu Suhandri, Hary Dianto, Suminingsih, Soleh, Sulaiman Rasyid, Suwarno, dan Eko Budi Setiawan.
Total ada sembilan unit sepeda dari berbagai merek seperti Exotic, Phoenix, BMX, hingga Federal yang kini diamankan di kantor polisi dari tangan pelaku MSK.
Akibat perbuatannya, pelaku MSK terancam hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e juncto Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Menanggapi kasus ini, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan. Warga diminta untuk selalu memastikan kendaraan dan barang berharga lainnya diparkir di tempat yang aman serta terawasi guna menghindari aksi pencurian serupa.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan memastikan sepeda maupun barang berharga lainnya ditempatkan di lokasi yang aman,” pungkas AKP Luvianto.
Editor : Arif F
Artikel Terkait
