Modus Nikah Siri Fiktif, Oknum Pengajar Ponpes di Jepara Diringkus Polisi

Arif Fajar
Kapolres Jepara AKBP Hadi Kristanto menunjukan barang bukti kasus nikah siri fiktif di salah satu Ponpes di Jepara.(Foto: Dok. Humas Polres Jepara).

JEPARA,iNewsMuria.id – Polres Jepara mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di salah satu Pondok Pesantren di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara. Tersangka berinisial IAJ (60), yang merupakan warga setempat, kini telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Jepara AKBP Hadi Kristanto menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan terintegrasi dengan berbagai instansi terkait, termasuk Kemenag, DP3AP2KB, dan FKUB Jepara.

Informasi dari kepolisian, Rabu (13/5/2026), korban dari aksi IAJ berinisial A, seorang pelajar asal Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. 

Berdasarkan hasil penyidikan, aksi bejat tersangka diduga pertama kali dilakukan pada Minggu, 27 April 2025, sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah gudang pesantren.

Tersangka menggunakan tipu muslihat berupa prosesi pernikahan siri fiktif. Untuk meyakinkan korban, IAJ memberikan uang tunai sebesar Rp100.000. 

Dengan dalih korban telah menjadi istri sahnya, tersangka kemudian leluasa mengajak korban melakukan hubungan layaknya suami istri secara berulang kali.

Kasus ini mulai terendus ketika ibu korban menemukan pesan WhatsApp tidak pantas dari tersangka di ponsel anaknya saat korban sedang pulang berlibur. 

Setelah dilakukan pendalaman secara internal keluarga, pihak korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jepara pada 19 Februari 2026.

Polisi bergerak cepat dengan menyita sejumlah barang bukti, antara lain, 3 unit handphone dan 1 buah flashdisk berisi data terkait. Satu setel pakaian milik korban. Satu lembar ijazah Madrasah Aliyah milik korban.

Tersangka IAJ resmi ditahan di Rutan Mapolres Jepara sejak Senin, 11 Mei 2026. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf c UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Pasal 418 ayat (2) huruf b KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) terkait penyalahgunaan kepercayaan di lembaga pendidikan.

"Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun," tegas AKBP Hadi Kristanto.

Sementara itu, Indah Fitrianingsih dari Dinas DP3AP2KB Jepara memastikan bahwa korban saat ini telah mendapatkan pendampingan psikologis dan trauma healing. Korban tidak hamil.

Sedangkan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Jepara, Akhsan Muhyiddin, menyatakan telah mengambil langkah tegas terhadap oknum dan lembaga terkait.

Yakni pemberhentian tetap tersangka sebagai tenaga pengajar. Larangan menerima santri baru bagi pondok pesantren yang bersangkutan guna evaluasi total.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kejadian serupa. Pihak kepolisian menjamin keamanan dan kerahasiaan identitas korban dalam setiap penanganan perkara,” tegas Kapolres Jepara.

Editor : Arif F

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network