Polisi Tangkap Enam Pelaku Perusakan Kendaraan Dan Pengeroyokan Saat Aksi Unjuk Rasa di Pati

Arif Fajar
Wakapolda Jateng Brigjen Pol Latif Usman menunjukan barang bukti dan foto pelaku pengeroyokan polisi saat unjuk rasa di Pati pada Agustus dan awal Oktober 2025. (dok.Humas Polda Jateng)

SEMARANG,iNewsMuria.id – Ditreskrimum Polda Jateng berkomitmen untuk mengungkap aksi pengrusakan dan pengeroyokan saat aksi unjuk rasa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah beberapa waktu lalu.

Hingga Kamis (6/11/2025) polisi sudah menangkap enam pelaku di mana mereka terlibat dalam pemukulan terhadap anggota polisi, perusakan kendaraan dinas dan pengeroyokan warga sipil.

Hal itu disampaikan Wakapolda Jateng Brigjen Pol Latif Usman didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Dwi Subagio, Kabid Humas Kombes Pol Artanto, serta Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi.

Dalam keterangannya, Wakapolda Brigjen Pol Latif Usman menjelaskan bahwa tindakan anarkis tersebut terjadi saat aksi unjuk rasa di wilayah Pati pada 13 Agustus hingga awal Oktober 2025. 

“Beberapa pelaku merusak kendaraan dinas, penganiayaan terhadap petugas, dan pengeroyokan terhadap warga sipil. Polri bertindak cepat melakukan identifikasi dan penangkapan para pelaku,” ujar Brigjen Pol Latif.

Sementara Dirreskrimum Kombes Pol Dwi Subagio mengungkap rincian perkara kasus tersebut. Untuk perusakan kendaraan dinas, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap seorang tersangka.

Tersangka yang diamankan polisi berinisial M (37) warga Kecamatan Tlogowungu, Pati yang terbukti melakukan tindakan perusakan terhadap kendaraan operasional Polri. 

"Pelaku dijerat Pasal 170 KUHP, Pasal 187 ayat (1) e KUHP, dan Pasal 406 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara," terang Kombes Pol Dwi Subagio.

Selanjutnya kasus penganiayaan terhadap anggota kepolisian, penyidik menetapkan tiga tersangka yakni MP (46), TA (35), dan AS (34), ketiganya warga Kabupaten Pati. 

Para pelaku tersebut lanjut Kombes Pol Dwi Subagio terekam video melakukan penjegalan dan pemukulan terhadap anggota kepolisian yang tengah mengamankan aksi. 

“Ketiga pelaku ini juga dijerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegas Dirreskrimum Polda Jateng.

Kemudian kasus pengeroyokan warga sipil di depan DPRD Pati, polisi menetapkan dua tersangka berinisial AJ (43) dan SU (43. Barang bukti yang diamankan pakaian dan handphone tersangka.
 
“Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini. Penyidik saat ini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain,” tegas Kombes Dwi Subagio.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menambahkan, masyarakat diimbau untuk menyampaikan aspirasi dengan cara yang damai dan tertib. (*)

Editor : Arif F

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network