Tiga Pelaku Pengeroyokan Pemuda Hingga Tewas di Jepara Dibekuk, Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

muhammad olies
Ketiga tersangka pengeroyokan hingga tewas pemuda di Kecamatan Kembang Jepara dikeler polisi saat ungkap kasus yang digelar di Mapolres Jepara, Rabu (30/7/2025)

JEPARA, iNewsMuria.id- Polres Jepara menggelar ungkap kasus pengeroyokan berujung tewasnya MRAS (20) pada Rabu (30/7/2025). Saat dikeler, tiga pemuda itu hanya tertunduk lesu.

Ketiga tersangka tak lagi terlihat garang seperti saat melakukan pengeroyokan terhadap MRAS yang videonya beredar luas di media sosial.

Tiga pemuda berinisial DK, BB dan FQ yang merupakan warga Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara. 

Peristiwa pengeroyokan terhadap MRAS asal Desa Balong Kecamatan Kembang itu terjadi pada Sabtu (19/7/2025).

Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso mengatakan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi sekitar pukul 16.15 WIB. Saat itu korban dan temannya pulang dari menonton salah satu orkes dangdut di Desa Jinggotan, Kecamatan Kembang.

Sesampainya di TKP yakni Jalan Raya Jepara-Kembang terjadi keributan.

"Saat itu, korban turun dari sepeda montor lalu dikeroyok dan dipukul tersangka BB, FQ dan DK secara bergantian hingga terjatuh tak sadarkan diri," Kapolres Jepara AKBP Erick saat menggelar konferensi pers didampingi Kasatreskrim AKP M. Faizal Wildan Umar Rela, Rabu (30/7/2025).

Akibat serangan brutal tersebut, korban mengalami luka retak di bagian kepala. Keesokan harinya, Minggu (20/7/2025) korban meninggal dunia di rumahnya.

Tak tinggal diam, keluarga korban segera melaporkan insiden ini ke Polsek Kembang. Laporan ini kemudian ditindaklanjuti oleh Polres Jepara. 

Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ketiga tersangka.

AKBP Erick menambahkan motif di balik pengeroyokan ini adalah selisih paham saat menonton hiburan orkes dangdut. Tiga tersangka punya peran tersendiri. 

Tersangka BB memukul kepala dan menendang dada korban. Sedang tersangka FQ memukul dan menginjak kepala korban. Lalu tersangka DK memukul korban.

Hingga kini, Satreskrim Polres Jepara sudah berhasil menangkap ketiga tersangka. Meski begitu proses pengembangan kasus masih dilanjutkan untuk mengungkap pelaku lain dalam aksi pengeroyokan maut ini. 

"Polisi mengumpulkan keterangan dari lima saksi terkait insiden tersebut," jelasnya.

Ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Polres Jepara dan dijerat dengan pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

"Polisi juga mengamankan barang bukti, termasuk hasil autopsi korban di RSUD RA Kartini dan satu sepeda montor dikendarai oleh korban dalam peristiwa tersebut," tandasnya. (*)

Editor : Arif F

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network