GROBOGAN,iNewsMuria.id – Rapat Paripurna DPRD Grobogan menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran (TA) 2025.
Ketua DPRD Grobogan Lusia Indah Artani memimpin langsung rapat paripurna tahap II tersebut, Kamis (9/7/2026). Hadir dalam rapat tersebut, Bupati Grobogan Setyo Hadi.
Persetujuan DPRD atas Raperda untuk ditetapkan menjadi Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Grobogan TA 2025 ditandai dengan penandatangan naskah persetujuan bersama.
“Raperda ini telah melalui beberapa tahapan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD Grobogan,” jelas Ketua Dewan Lusia Indah Artani.
Di samping itu, lanjut Ketua DPRD, setiap kali menjelang pergantian tahap pembicaraan juga telah terlebih dahulu dibahas secara intern dalam rapat Fraksi-fraksi DPRD Grobogan.
Sebelum pengambilan keputusan, peserta rapat paripurna mendengarkan terlebih dahulu laporan hasil rapat kerja Badan Anggaran DPRD Grobogan oleh Norisa Sinthike Matatias.
“Dari laporan Badan Anggaran, tujuh fraksi pada prinsipnya menerima dan menyetujui Raperda ditetapkan menjadi Perda Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Grobogan TA 2025,” tegas Lusia.
Sementara Bupati Grobogan Setyo Hadi mengatakan, tahap selanjutnya setelah persetujuan Raperda untuk ditetapkan Perda akan disampaikan ke Gubernur Jateng untuk dievaluasi.
“Paling lambat 3 hari terhitung sejak penandatanganan Raperda, serta rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD , disampaikan kepada Gubernur Jateng untuk dilakukan evaluasi,” papar Bupati Setyo Hadi.
Hasil evaluasi atas Raperda dan Peraturan Kepala Daerah tersebut akan disampaikan oleh Gubernur Jateng kepada Bupati paling lambat 15 hari, sejak diterima Gubernur.
Selanjutnya Bupati bersama DPRD melakukan penyempurnaan paling lama tujuh hari terhitung sejak hasil evaluasi oleh Gubernur Jateng diterima Bupati Grobogan.
“Sehingga Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Grobogan Tahun Anggaran 2025 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), paling lambat pada minggu ke II bulan Agustus 2026,” ujar Bupati Setyo Hadi.
Editor : Arif F
Artikel Terkait
