GROBOGAN,iNewsMuria.id - Raperda Penyertaan Modal dari Pemerintah Daerah senilai Rp5,2 miliar untuk empat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang diajukan Bupati Grobogan Setyo Hadi disetujui DPRD.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Grobogan yang dipimpin Ketua DPRD Lusia Indah Artani yang digelar pada Rabu (5/11/2025).
Bupati Grobogan Setyo Hadi menyampaikan, penyertaan modal dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, penguatan BUMD, meningkatkan sumber PAD dab pertumbuhan perekonomian masyarakat.
Menurut Bupati, penyertaan modal Rp5,2 miliar kepada BUMD pada Tahun 2026 telah ditentukan pula peruntukannya. Adapun peruntukan penyertaan modal tersebut adalah sebagai berikut :
Penyertaan Modal kepada PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Jawa Tengah, dipergunakan untuk memperkuat kapasitas penjaminan dan memperluas cakupan wilayah kegiatan usaha;
Lalu Penyertaan Modal kepada Perumdam atau PDAM Purwa Tirta Dharma Kabupaten Grobogan, untuk pengadaan pompa sentri-fugal, revitalisasi jaringan pipa, dan penggantian woter meter.
Penyertaan Modal kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Purwa Artha dipergunakan untuk pengembangan kredit di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah.
Lalu Penyertaan Modal kepada Perumda Purwa Aksara untuk pengembangan bisnis unit perbaikan dan pemeliharaan kendaraan, pembelian alat-alat bengkel, pembelian alat cuci hidrolis dan steam, serta modal kerja.
"Selanjutnya, tugas kita bersama sesuai dengan fungsi masing-masing untuk mengawasi pelaksanaan penyertaan modal dimaksud, agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan," kata Bupati Setyo Hadi.
Sementara Ketua DPRD Grobogan mengatakan Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Grobogan Kepada BUMD Tahun 2026, telah melalui beberapa tahapan sesuai dengan Tata Tertib Dewan.
Dimulai dari pembicaraan Tingkat Kesatu Tahap Kesatu berupa Penjelasan Bupati, sampai dengan Pembicaraan Tingkat Kesatu Tahap Keempat berupa pembahasan dan penyempurnaan Raperda dimaksud.
Yakni dalam forum Rapat Kerja Pansus IV Tahun 2025 bersama Perangkat Daerah dan BUMD terkait serta Rapat Kerja bersama Bamperda guna membahas hasil fasilitasi Gubernur Jateng atas Raperda tersebut.(*)
Editor : Arif F
Artikel Terkait
