GROBOGAN,iNewsMuria.id-Kendati sudah mendapat suntikan modal di tahun 2022 dan tahun 2023, namun hingga saat ini Perumdam Purwa Tirta Dharma atau PDAM Grobogan belum dapat memberikan deviden.
Hal itu disampaikan Bupati Grobogan Sri Sumarni dalam rapat paripurna ke-21 tahun 2023 di DPRD Grobogan pada Jumat (21/7/2023) dengan agenda pembicaraan tingkat I tahap ketiga.
Di mana agenda rapat paripurna tersebut mendengar jawaban Bupati Grobogan terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Grobogan atas Raperda tentang Penyertaan Modal Pemkab Grobogan kepada BUMD Tahun Anggaran 2024.
Lebih lanjut Bupati Sri Sumarni mengatakan, meskipun Perumdam Purwa Tirta Dharma hingga saat ini belum dapat memberikan deviden, namun telah menunjukkan kinerja yang semakin meningkat dari waktu ke waktu.
"Hal ini ditunjukkan dengan laba yang dapat dibukukan sebesar Rp477.467.890 pada Tahun 2022 yang lalu," jelas Bupati Grobogan Sri Sumarni di hadapan anggota DPRD Grobogan.
Kendati sudah membukukan labar pada 2022, menurut Bupati Grobogan, laba tersebut belum dapat dibagikan. Hal ini mengacu pada ketentuan yang ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Di mana disebutkan, jika perhitungan laba rugi pada suatu tahun buku menunjukkan adanya kerugian yang tidak dapat ditutup dengan dana cadangan, kerugian tersebut tetap dicatat dalam pembukuan perusahaan umum daerah.
"Dan dianggap tidak mendapat laba selama kerugian yang tercatat tersebut belum seluruhnya tertutup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tambah Bupati Sri Sumarni.
Sebagaimana diberitakan, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F PPP) DPRD Grobogan melalui juru bicaranya, M Misbach menyoroti penyertaan modal untuk Perusahaan Air Minum Purwa Tirta Dharma yang direncanakan sebesar Rp3,9 miliar.
Dalam Raperda disebutkan penyertaan modal Rp3,9 miliar itu direncanakan untuk pengadaan mobil tangki air, penggantian water meter, pembangunan sumur air dalam, dan pengadaan genset intake Sidorejo.
Ditambahkan Misbach, F PPP menduga ada indikasi ketidaksesuaian yang sangat nyata dan sangat jauh berbeda antara peruntukan penyertaan modal yang dijelaskan dalam raperda dengan yang tercantum dalam kajian investasi.
"F PPP menduga Raperda Penyertaan Modal BUMD disusun tergesa-gesa dan asal-asalan atau kajian investasinya yang dibuat tergesa gesa dan asal asalan sekedar memenuhi ketentuan standar formalitas," tegas Misbach. (*)
Editor : Arif F